Berita Lampung

Ada 11 Kasus Asusila di Metro Lampung selama 2022, Pelaku Mayoritas Pacar

Dari 11 kasus tersebut Unit PPA Polres Metro ada 2 kasus yang dilakukan restorative justice. 

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Tri Yulianto
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Unit PPA Polres Metro Polda Lampung catat tahun 2022 terdapat 11 laporan kasus asusila dan 2 kasus diselesaikan restorative justuce. 

Tribunlampung.co.id, Metro - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro, Polda Lampung mencatat terdapat 11 laporan tindak pada anak selama tahun 2022.

Kanit PPA Satreskrim Polres Metro, Polda Lampung, Ipda Astri Lyana mengatakan kasus asusila pada anak tersebut meningkat dibanding tahun 2021.

Dan baru memasuki 2023, Polres Metro, Polda Lampung sudah menerima satu kasus tindak asusila pada anak.

"Untuk tahun 2021 tercatat ada 9 laporan, sedangkan di tahun 2022 meningkat 2 kasus menjadi 11 laporan kasus," ujar Ipda Astri Lyana kepada Tribun Lampung, Selasa (17/1/2023)

Ia mengatakan, mayoritas korban asusila pada anak berumur di bawah  17 tahun.

"Mayoritas korban pada anak itu berumur 11 sampai 17 tahun," ungkapnya.

Sedangkan, lanjut dia, untuk pelaku di Kota Metro, Lampung didominasi dari pacar korban.

"Paling banyak itu pelakunya pacar korban, bukan hubungan sedarah dengan korban," jelasnya.

Untuk di tahun 2022 lalu, lanjut Astri, pihaknya telah mengupayakan restorative justice atau keadilan restoratif.

"Tahun 2022 ada 2 kasus yang diselesaikan dengan restorative justice," tuturnya.

Untuk pendampingan kepada korban, pihaknya telah melakukan upaya dengan berkoordinasi dengan pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Pemerintah Kota Metro, Lampung.

"Unit PPA Satreskrim bekerja sama dengan UPTD PPA Kota Metro melakukan observasi berkala psikologi anak korban ke psikiater," tukasnya.

Sebelumnya, Unit PPA Polres Metro, Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur di Kota Metro, Lampung.

Kasat Reskrim Polres Metro, Polda Lampung, Iptu Mangara Panjaitan mengatakan pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur ialah RN (27) warga Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat.

"Sedangkan korbannya ialah OS (14) berstatus pelajar," ujar Kasatreskrim, Senin (16/1/2023) kemarin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved