Pemilu 2024

Bawaslu Pesawaran Lampung Beri Cara Mendaftarkan Diri jadi Anggota PKD secara Langsung

Pendaftaran PKD yang dibuka oleh Bawaslu Pesawaran Lampung pada hari ketiga masih dirasa belum maksimal.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Ali Nurdin Z, Komisioner Bawaslu Pesawaran Lampung Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi memberikan cara untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), Selasa (17/1/2023). 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Komisioner Bawaslu Pesawaran Lampung memberikan cara mendaftar menjadi anggota panitia Pengawas Kelurahan Desa ( PKD ).

Ali Nurdin Z, Komisioner Bawaslu Pesawaran Lampung Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi mengatakan pendaftaran PKD sudah dibuka sejak Sabtu 14 Januari 2023 lalu.

Ali mengungkapkan pendaftaran PKD yang dibuka oleh Bawaslu Pesawaran Lampung pada hari ketiga masih dirasa belum maksimal.

“Sehingga masih tersisa dua hari lagi untuk memaksimalkan antusias para pendaftar,” ucap Ali, Selasa (17/1/2023).

Ali mengatakan, bagi masyarakat yang mendaftar dapat melalui offline.

Dengan cara dapat menyerahkan berkas ke kantor panwaslu kecamatan (Panwascam) di wilayah masing-masing.

“Kantor panswascam berada di 11 kecamatan dan diharapkan para pendaftar dapat mengikut aturan pendaftaran sesuai domisili,” kata Ali.

Ali mengatakan, tugas menjadi PKD adalah mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan atau desa.

Lanjut Ali, PKD juga memiliki wewenang mencegah terjadinya praktik politik uang dan mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye di wilayah kelurahan desa.

Untuk mendaftar, Ali mengatakan rincian syarat yang harus dipenuhi,

a. Warga Negara Indonesia;

b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

e. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved