Pemilu 2024

Bawaslu Pesawaran Lampung Beri Cara Mendaftarkan Diri jadi Anggota PKD secara Langsung

Pendaftaran PKD yang dibuka oleh Bawaslu Pesawaran Lampung pada hari ketiga masih dirasa belum maksimal.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Ali Nurdin Z, Komisioner Bawaslu Pesawaran Lampung Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi memberikan cara untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), Selasa (17/1/2023). 

v. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran

vi. Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila ;

Surat pernyataan:

1. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

2. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;

3. Tidak akan menjadi anggota partai politik selama menjabat sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa;

4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan  putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

5. Bersedia bekerja penuh waktu;

6. Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

7. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

8. Bebas dari penyalahgunaan narkotika; dan

9. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu,Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved