Pemilu 2024

Bawaslu Pesawaran Lampung Beri Cara Mendaftarkan Diri jadi Anggota PKD secara Langsung

Pendaftaran PKD yang dibuka oleh Bawaslu Pesawaran Lampung pada hari ketiga masih dirasa belum maksimal.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Ali Nurdin Z, Komisioner Bawaslu Pesawaran Lampung Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi memberikan cara untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), Selasa (17/1/2023). 

f. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederarjat

g. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;

h. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

i. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;

j. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan  usaha  milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

k. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan  yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

l. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

m. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik  negara/badan  usaha  milik  daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

n. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan

o. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain

Lanjut Ali, dalam mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan, dengan melampirkan:

i. Fotokopi KTP;

ii. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;

iii. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;

iv. Daftar Riwayat Hidup;

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved