Berita Lampung

Berita Lampung Terkini 18 Januari 2023, AHY Minta Partai Demokrat Lampung Memenangkan Pemilu 2024

Di Lampung ada peristiwa AHY minta Ketua DPC Partai Demokrat Se-Lampung memenangkan Pemilu 2024 hingga Andi Desfiandi divonis 1 tahun 4 bulan penjara.

Editor: Teguh Prasetyo
Kolase
Berita Lampung Terkini 18 Januari 2023 

Selain itu, ia mengatakan, sangat mendukung ketua umum AHY menajdi calon presiden atau wakil presiden pada Pilpres 2024.

Diketahui AHY berkunjung ke Lampung selama dua hari, Selasa-Rabu 17 dan 18 Januari 2023. 

Mengawali perjalanannya di luar Pulau Jawa pada tahun 2023, AHY mengunjungi Lampung untuk melantik langsung ribuan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat se-Provinsi Lampung. 

Baca juga: Andi Desfiandi Divonis Satu Tahun Empat Bulan, JPU dan Pengacara Pertimbangkan Banding

2. Andi Desfiandi Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Majelis hakim memvonis terdakwa Andi Desfiandi dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Selain itu, terdakwa penyuap dalam kasus korupsi Penerimaan Mahasisa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) ini juga dikenakan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan masa tahanan.

Seperti diketahui, Andi Desfiandi menjalani sidang pembacaan vonis terkait kasus korupsi PMB Unila 2022, di ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, pada Rabu 18 Januari 2023.

Adapun persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Aria Verronica dengan dua Hakim Anggota yaitu Charles Kholidy dan Edi Purbanus.

Ketua Majelis Hakim Aria Verronica saat membacakan putusan mengatakan, terdakwa Andi Desfiandi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan kegiatan korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum.

Karena itulah, hakim menjatuhkan pidana hukuman penjara selama 1 tahun empat bulan dan denda senilai Rp 100 juta rupiah.

Ketua hakim melanjutkan, apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan.

Setelah dibacakan putusan, Andi Desfiandi terlihat menitikan air mata menyikapi vonis hakim.

Putusan hakim tersebut juga disambut isak tangis keluarga terdakwa yang hadir dalam persidangan.

Selanjutnya, Andi Desfiandi keluar dan langsung bersalaman dan memeluk keluarganya yang hadir dalam persidangan tersebut.

Saat hendak meninggalkan ruangan sidang, Andi Desfiandi mengatakan menyerahkan hasil putusan sepenuhnya kepada penasehat hukumnya apakah akan banding atau tidak.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved