Rektor Unila Ditangkap KPK

Andi Desfiandi Divonis Satu Tahun Empat Bulan, JPU dan Pengacara Pertimbangkan Banding

Penasehat Hukum terdakwa Andi Desfiandi menyebut pihaknya masih akan pikir-pikir untuk melakukan banding terhadap vonis hakim.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Tribun Lampung / Hurri Agusto
JPU KPK Agung Satrio Wibowo 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Penasehat Hukum terdakwa Andi Desfiandi menyebut pihaknya masih akan pikir-pikir untuk melakukan banding terhadap vonis hakim.

Hal serupa juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menyebut pihaknya masih akan mempertimbangkan outusan hakim.

Diketahui, majelis Hakim memutuskan vonis hukuman satu tahun empat bulan penjara terhadap terdakwa Andi Desfiandi

Selain itu, Andi Desfiandi juga dikenakan denda senilai Rp 100 juta subsider tiga bulan masa tahanan.

Putusan tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) KPK dua tahun hukuman penjara.

Baca juga: Teman Sekolah Mendag Zulkifli Hasan Jadi Saksi untuk Terdakwa Andi Desfiandi

Baca juga: Anaknya Sempat Tak Lulus Masuk FK Unila, Saksi Lies Yulianti Akui Titip ke Andi Desfiandi

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim saat Andi Desfiandi menjalani sidang pembacaan vonis terkait kasus korupsi Penerimaan Mahasisa Baru (PMB) Unila 2022, di ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, pada Rabu (17/1/2023).

Menyikapi putusan tersebut, Penasehat Hukum Andi Desfiandi, Ahmad Handoko mengatakan pihaknya masih akan mempertimbangkan untuk melakukan banding atau tidak.

Majelis Hakim sendiri memberi kesempatan selama tujuh hari kepada pihak penggugat maupun tergugat untuk melakukan banding.

"KUHP mengatur bahwa putusan itu bisa didiskusikan dan diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap," ujar Penasehat Hukum Andi Desfiandi, Ahmad Handoko seusai sidang.

"Setelah putusan ini, kita akan menimbang dan mendiskusikan apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak, kan masih ada waktu tujuh hari."

Menurut Handoko, dalam pledoi Andi Desfiandi sebenarnya tidak ada niat jahat dari Andi Desfiandi untuk melakukan tindak pidana.

"Bahwa beliau memberikan uang itu merupakan sumbangan yang ditujukan untuk pembangunan LNC (Lampung Nahdiyin Center, jadi bukan untuk pribadi pak Karomani," imbuhnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Agung Satrio Wibowo juga menyampaikan apresiasi terhadap putusan hakim yang menyatakan Andi Desfiandi terbukti bersalah.

"Putusan ini menghukum andi dengan dakwaan alternatif kedua kami pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan hukuman 1,4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara,"

"Kami mengapresiasi putusan hakim yang pada dasarnya sependapat dengan JPU bahwa terdakwa Andi Desfiandi bersalah melakukan tindak pidana korupsi,"

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved