Rektor Unila Ditangkap KPK

Andi Desfiandi Divonis Satu Tahun Empat Bulan, JPU dan Pengacara Pertimbangkan Banding

Penasehat Hukum terdakwa Andi Desfiandi menyebut pihaknya masih akan pikir-pikir untuk melakukan banding terhadap vonis hakim.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Tribun Lampung / Hurri Agusto
JPU KPK Agung Satrio Wibowo 

Terkait hasil putusan, JPU KPK mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan KPK apakah akan melakukan banding atau tidak.

"Terhadap putusan ini kami akan mempertimbangkan dan akan melaporkan secara berjenjang kepada pimpinan kami," kata dia

"Nanti setelah dilaporkan akan dilihat kembali apakah kami akan banding atau tetap menerima putusan tersebut," pungkasnya.

Isak Tangis Keluarga

 Pembacaan putusan oleh Majelis hakim terhadap Andi Desfiandi disambut isak tangis dari keluarga terdakwa.

Majelis Hakim memutuskan memberi vonis hukuman satu tahun empat bulan penjara terhadap terdakwa Andi Desfiandi

Selain itu, Andi Desfiandi juga dikenakan denda senilai Rp 100 juta subsider tiga bulan masa tahanan.

Putusan tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) KPK yakni dua tahun hukuman penjara.

Putusan tersebut pun disambut dengan sorak sorai oleh keluarga korban yang mengikuti persidangan.

Sejumlah anggota keluarga Andi Desfiandi yang hadir dalam sidang pun terlihat menagis tersedu-sedu setelah Hakim membacakan putusan.

Tak ketinggalan, Andi Desfiandi juga menitikklan air mata terhadap putusan hakim.

Selanjutnya, Andi Desfiandi pun keluar dan langsung bersalaman dan memeluk keluarganya yang hadir dalam persidangan tersebut.

Seusai persidangan, Firmansyah yang merupakan Adik terdakwa Andi Desfiandi mengatakan peristiwa tersebut merupakan teguran dari Tuhan.

Dia pun berharap peristiwa yang menimpa kakak kandungnya ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak.

"Sebagai keluarga kami merasa prihatin dengan adanya peristiwa ini. Tentu ini juga menjadi pembelajaran bagi kita semua, khususnya untuk dunia pendidikan," ujar Firmansyah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved