Rektor Unila Ditangkap KPK

Andi Desfiandi Divonis Satu Tahun Empat Bulan, JPU dan Pengacara Pertimbangkan Banding

Penasehat Hukum terdakwa Andi Desfiandi menyebut pihaknya masih akan pikir-pikir untuk melakukan banding terhadap vonis hakim.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Tribun Lampung / Hurri Agusto
JPU KPK Agung Satrio Wibowo 

"Mohon doa mudah-mudahan kakak kami diberikan kekuatan sama Allah dalam menjalani semua ini," imbuhnya.

Sebelumnya  Andi Desfiandi menjalani sidang pembacaan vonis terkait kasus korupsi PMB Unila 2022, di ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, pada Rabu (17/1/2023).

Adapun persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aria Verronica, dengan dua Hakim Anggota yaitu Charles Kholidy dan Edi Purbanus.

"Mengadili, terdakwa Andi Desfiandi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan kegiatan korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum," ujar Ketua Majelis Hakim Aria Verronica saat membacakan putusan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun empat bulan, dan denda senilai Rp 100 juta."

Ketua hakim melanjutkan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan.

Terkait putusan tersebut, baik penasehat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut umum mengatakan masih akan memikirkan apakah akan melakukan banding atau tidak.

Majelis Hakim sendiri memberi waktu selama tujuh hari kepada pihak penggugat ataupun tergugat untuk melakukan banding terhadap putusan tersebut.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved