Rektor Unila Ditangkap KPK
Andi Desfiandi Divonis Satu Tahun Empat Bulan, JPU dan Pengacara Pertimbangkan Banding
Penasehat Hukum terdakwa Andi Desfiandi menyebut pihaknya masih akan pikir-pikir untuk melakukan banding terhadap vonis hakim.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
"Mohon doa mudah-mudahan kakak kami diberikan kekuatan sama Allah dalam menjalani semua ini," imbuhnya.
Sebelumnya Andi Desfiandi menjalani sidang pembacaan vonis terkait kasus korupsi PMB Unila 2022, di ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, pada Rabu (17/1/2023).
Adapun persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aria Verronica, dengan dua Hakim Anggota yaitu Charles Kholidy dan Edi Purbanus.
"Mengadili, terdakwa Andi Desfiandi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan kegiatan korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum," ujar Ketua Majelis Hakim Aria Verronica saat membacakan putusan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun empat bulan, dan denda senilai Rp 100 juta."
Ketua hakim melanjutkan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan.
Terkait putusan tersebut, baik penasehat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut umum mengatakan masih akan memikirkan apakah akan melakukan banding atau tidak.
Majelis Hakim sendiri memberi waktu selama tujuh hari kepada pihak penggugat ataupun tergugat untuk melakukan banding terhadap putusan tersebut.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.