Berita Lampung

Tiga Pembobol Warung di Pesisir Barat Lampung Dibekuk Polisi

petugas Tekab 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah Polres Lampung Barat Polda Lampung berhasil mengamankan dua dari tiga pembobol warung

Penulis: saidal arif | Editor: soni
Dokumentasi Polres Lambar.
Pelaku pembobol warung di Karya Penggawa ditangkap polisi.   

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Kurang dari 24 jam, petugas Tekab 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah Polres Lampung Barat Polda Lampung berhasil mengamankan dua dari tiga pelaku pembobol warung di Pekon Way Nukak, Kecamatan Karya Penggawa, Rabu (18/1/2023).

Kedua pelaku yang berhasil diamankan tersebut berinisial YP (25) warga Pekon Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan.

Kemudian, I (22) warga Pekon Tanjung Way Batang, Kecamatan Lemong.

Sementara, AN pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Lampung Barat AKBP Polda Lampung Heri Sugeng priyantho, melalui Kapolsek Pesisir tengah Kompol Zaini dahlan mengatakan, selain kedua pelaku pihaknya juga berhasil mengamankan AJ (21) penadah barang curian tersebut.

"Kita juga berhasil mengamankan AJ warga Kelurahan Pasar Krui pelaku penadah barang curian," ungkapnya. 

Baca juga: 2 Buron Pembobol SMPN 6 Metro Akhirnya Ditangkap Polisi, Lari 3 Tahun

Baca juga: Berita Lampung Terkini 29 Oktober 2022, Dua Pemuda Pembobol ATM Asal Tanggamus Ditangkap Polisi

Dijelaskannya, pelaku melakukan aksi pencurian tersebut pada Senin (16/1/2023) sekira Pukul 01.00 WIB.

Ketiga pelaku melancarkan aksinya dengan cara membobol warung milik Erwin (34) warga Pekon Way Nukak.

Setelah berhasil membobol warung ketiganya lantas mengambil 120 bungkus rokok dari berbagai merek dan 4 tabung gas elpiji 3kg.

Lalu, pada pagi Senin (16/1/2023) korban hendak membuka warung miliknya tersebut.

Saat itu korban kanget mendapati warung miliknya dalam keadaan acak-acakan.

Kemudian, korban masuk memeriksa warungnya dan mendapati sejumlah barang didalam warung sudah raib.

Setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesisir Tengah.

Laporan polisi itu tertuang dalam Nomor: LP /GAR/ B / 04 / I / 2023 / SPKT / POLSEK PESISIR TENGAH/RES LAMPUNG BARAT/ POLDA LAMPUNG, Tanggal 17 Januari 2023.

Setelah mendapati laporan Polsek Pesisir Tengah yang dipimpin oleh IPDA Harunur rasyid langsung melakukan penyelidikan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved