Berita Lampung
Kakek Berbuat Asusila di Tempat Umum di Lampung Utara Diamankan Polisi
Kakek di Lampung Utara, Lampung, ditangkap anggota Satreskrim Polres Lampung Utara, Polda Lampung, karena melakukan asusila di tempat umum.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Seorang kakek di Lampung Utara, Lampung, ditangkap anggota Satreskrim Polres Lampung Utara, Polda Lampung, karena melakukan tindak asusila di tempat umum di Kabupaten Lampung Utara, Lampung.
Tindak asusila yang dilakukan oleh sang kakek bernama Budi Santoso (50) warga Kotabumi, Lampung Utara pada Senin (9/1/2023).
Kasatreskrim Polres Lampung Utara, Polda Lampung, AKP Eko Rendi Oktoma mengatakan kakek di Lampung Utara, Lampung, ditangkap berdasarkan laporan orangtua salah satu santriwati, LS (36) warga Kotabumi, Lampung Utara.
Berdasarkan keterangan pelapor, saat itu salah satu santriwati GPA sedang menghafal alquran bersama rekannya.
Mereka menghafal alquran di teras depan rumah tahfidz alquran.
Baca juga: Korban 13 Kasus Asusila di Tanggamus Lampung Anak Laki-laki
Baca juga: 3 Kasus Penemuan Bayi Terjadi di Lampung Utara dalam Setahun Terakhir
“Kegiatan hafalan alquran dilaksanakan pada Senin (9/1/2023) sekitar pukul 20.00 WIB,” katanya, Kamis (19/1/2023).
Saat itu Budi Santosa datang ke lokasi rumah tahfidz tersebut.
Budi Santosa kemudian melakukan aksi tak terpuji di depan santriwati.
Korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya.
Selanjutnya, LS selaku orangtua langsung melaporkan Satreskrim Polres Lampung Utara.
Kemudian, anggota melakukan serangkaian penyelidikan.
Diperoleh informasi dari anggota Polsek Kemiling, Polresta Bandar Lampung keberadaan tersangka.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satreskrim Polres Lampung Utara bersama dengan anggota Polsek Kemiling mengamankan tersangka.
Tersangka diamankan pada saat melintas di daerah Lempasing, Telukbetung, Bandar Lampung.
“Tersangka diamankan ketika berjalan kaki,” jelasnya.
Tersangka BS diamankan pada Rabu (18/1/2023).
Kemudian, anggota langsung membawanya ke Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada penyidik terduga pelaku BS menuturkan, dirinya melakukan hal itu bentuk keinginan sendiri.
Dengan melakukan porno aksi, ia juga sambil melampiaskan sahwatnya.
Budi Santoso dapat dijerat pasal primer 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman kurungan 10 tahun.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )
| BPS Lampung Sebut Kolaborasi Jadi Kunci untuk Data Berkualitas |   | 
|---|
| Kasus SPAM Pesawaran, Kejati Lampung Didesak Periksa Pihak Kemen PUPR |   | 
|---|
| Pemprov Lampung Buka Peluang Gandeng Swasta Kelola Penangkaran Rusa |   | 
|---|
| Kadafi Sebut Kopi Dapat Disulap Jadi Destinasi Wisata Menarik di Lampung |   | 
|---|
| Jadi Tersangka Korupsi SPAM, Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Ditahan di Rutan Way Huwi |   | 
|---|

 
	
										
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.