Berita Lampung

Kakek Berbuat Asusila di Tempat Umum di Lampung Utara Diamankan Polisi

Kakek di Lampung Utara, Lampung, ditangkap anggota Satreskrim Polres Lampung Utara, Polda Lampung, karena melakukan asusila di tempat umum.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi. Kakek berbuat asusila di tempat umum di Lampung Utara diamankan polisi. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Seorang kakek di Lampung Utara, Lampung, ditangkap anggota Satreskrim Polres Lampung Utara, Polda Lampung, karena melakukan tindak asusila di tempat umum di Kabupaten Lampung Utara, Lampung.

Tindak asusila yang dilakukan oleh sang kakek bernama Budi Santoso (50) warga Kotabumi, Lampung Utara pada Senin (9/1/2023).

Kasatreskrim Polres Lampung Utara, Polda Lampung, AKP Eko Rendi Oktoma mengatakan kakek di Lampung Utara, Lampung, ditangkap berdasarkan laporan orangtua salah satu santriwati, LS (36) warga Kotabumi, Lampung Utara.

Berdasarkan keterangan pelapor, saat itu salah satu santriwati GPA sedang menghafal alquran bersama rekannya.

Mereka menghafal alquran di teras depan rumah tahfidz alquran.

Baca juga: Korban 13 Kasus Asusila di Tanggamus Lampung Anak Laki-laki

Baca juga: 3 Kasus Penemuan Bayi Terjadi di Lampung Utara dalam Setahun Terakhir

“Kegiatan hafalan alquran dilaksanakan pada Senin (9/1/2023) sekitar pukul 20.00 WIB,” katanya, Kamis (19/1/2023).

Saat itu Budi Santosa datang ke lokasi rumah tahfidz tersebut.

Budi Santosa kemudian melakukan aksi tak terpuji di depan santriwati. 

Korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya.

Selanjutnya, LS selaku orangtua langsung melaporkan Satreskrim Polres Lampung Utara.

Kemudian, anggota melakukan serangkaian penyelidikan.

Diperoleh informasi dari anggota Polsek Kemiling, Polresta Bandar Lampung keberadaan tersangka.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satreskrim Polres Lampung Utara bersama dengan anggota Polsek Kemiling mengamankan tersangka.

Tersangka diamankan pada saat melintas di daerah Lempasing, Telukbetung, Bandar Lampung.

“Tersangka diamankan ketika berjalan kaki,” jelasnya.

Tersangka BS diamankan pada Rabu (18/1/2023).

Kemudian, anggota langsung membawanya ke Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada penyidik terduga pelaku BS menuturkan, dirinya melakukan hal itu bentuk keinginan sendiri.

Dengan melakukan porno aksi, ia juga sambil melampiaskan sahwatnya.

Budi Santoso dapat dijerat pasal primer 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman kurungan 10 tahun.

( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved