Liputan Khusus

Anak di Lampung Harus Berani Lapor Bila Jadi Korban Asusila

Keberanian anak korban melapor bisa membantu pengungkapan kasus asusila di Lampung.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Anak di Lampung harus didorong berani lapor bila jadi korban kekerasan dan asusila. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dinas PPA Pemprov Lampung mendorong supaya anak berani melapor bila menjadi korban kekerasan, terutama asusila.

Keberanian anak korban melapor bisa membantu pengungkapan kasus asusila di Lampung.

Untuk itu lah penting dilakukan edukasi kepada anak-anak agar ketika menjadi korban asusila berani lapor. 

Kepala Dinas PPPA Pemprov Lampung Fitrianita Damhuri mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk menekan kasus asusila di Provinsi Lampung.

Dinas PPPA Pemprov Lampung serta kabupatan/kota menyebut terus berupaya menekan kasus tindak asusila atau kekerasan terhadap anak.

Baca juga: Dampak Psikologis Korban Asusila di Lampung Bisa Seumur Hidup

Baca juga: Kapolri Atensi Tingginya Kasus Asusila di Lampung, Dennis: Sudah Ditangani

Mulai dari pendekatan ke sekolah agar membuat sekolah di Lampung ramah anak, sosialisasi melalui kader-kader, memberikan pendampingan, hingga edukasi agar korban asusila berani melapor.

Langkah ini menjadi penting dilakukan mengingat kasus asusila terhadap anak di Lampung masih cukup tinggi.

Data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak (PPPA) Pemprov Lampung, sepanjang Januari-November 2022, tercatat ada sebanyak 499 kasus asusila dengan 560 korban.

Sementara pada tahun 2021, tercatat ada sebanyak 681 kasus dengan 853 korban.

Meski menurun dari tahun sebelumnya, namun tindak kekerasan asusila tersebut terbilang masih tinggi dengan mencapai angka ratusan.

Dalam data tersebut, yang paling banyak menjadi korban adalah anak di bawah umur dengan jumlah 543 korban. Sementara untuk korban usia dewasa sebanyak 310 korban.

Banyaknya kasus asusila tersebut didominasi kekerasan terhadap anak oleh pihak keluarga.

Para pelaku tindak asusila umumnya orang dekat korban, seperti ayah baik tiri maupun kandung, paman, tetangga, guru, pacar.

Dan berdasarkan tempat kejadian, yang paling banyak terjadi kasus di lingkungan rumah tangga.

Tempat kejadian rumah tangga tercatat 447 kasus, tempat kerja 9 kasus, lainnya 100 kasus, sekolah 39 kasus, fasilitas umum 82 kasus, dan lembaga pendidikan private 4 kasus.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved