Penyelundupan Satwa di Lampung

Dua Tersangka yang Membawa Satwa Dilindungi Terancam 5 Tahun Penjara 

Kedua tersangka ADS dan RS pembawa satwa dilindungi yang diamankan Polda Lampung terancam hukuman 4 tahun penjara.

tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Tersangka pembawa satwa dilindungi yang diamankan Polda Lampung terancam hukuman penjara lima tahun. 

Ia mengatakan, burung sikatan krongkongan putih dua ekor (mati), jadi jika ditotal ada sebanyak 190 ekor burung yang diamankan dan diantaranya termasuk 42 ekor burung nuri tanau yang dilindungi.

AKBP Yusriandi mengatakan, polisi juga mengamankan tersangka RD (34) warga Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.

"Dari tangan tersangka RD kami mengamankan, 2,445 kg sisik trenggiling, dua ekor lutung simpai (Presbytis melalopos Sp), satu ekor burung hantu," kata AKBP Yusriandi Yusrin.( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved