Pemkot Bandar Lampung
Pemkot Bandar Lampung Kembali Perpanjang Kontrak Tenaga Honorer di 2023
Kepala BKD Pemkot Bandar Lampung Herliwaty membenarkan, pihaknya sudah mengeluarkan SK perpanjangan kontrak tenaga honorer atau PTK.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Reny Fitriani
Selama tahun 2022, Pemkot Bandar Lampung telah memberhentikan 194 pegawai honorer.
Alasannya beragam diantaranya tidak diperpanjang kontrak kerjanya lantaran umur melebihi 60 tahun.
Ada yang mengundurkan diri hingga ada yang sakit.
Termasuk ada yang diberhentikan karena tidak aktif.
Untuk data pegawai honorer yang paling banyak diberhentikan lantaran alasan umur ada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub).
"Yang kesulitan buat kita kebanyakan usia 60 tahun ke atas di DLH dan dinas perhubungan. Kalau yang DLH ini kebanyakan tukang sapu, mau diberhentikan kalau belum ada ganti juga tidak bisa," paparnya.
Saat ini menurutnya masih proses melakukan regenerasi khususnya di DLH.
Mengenai jumlah PTK ini diakuinya terbanyak ada di Pol-PP dan juga DLH.
Di 2023, bahkan sudah masuk pengusulan dari kecamatan terkait pemberhentian tenaga kontrak yang tidak pernah masuk.
(Tribunlampung.co.id/ Sulis Setia Markhamah)
Warga Senang Bisa Ikut Sidang Isbah Nikah Gratis |
![]() |
---|
Pemkot Bandar Lampung Tidak Terapkan Denda Bagi WP yang Belum Bayar PBB |
![]() |
---|
Pemkot Gratiskan PBB di Bawah Rp 150 Ribu, Bapenda: Belum Terima SPPT Datang ke MPP |
![]() |
---|
Perubahan APBD Bandar Lampung 2025 Naik 14 Persen Jadi Rp 3,3 Triliun |
![]() |
---|
Puluhan Guru Honorer Datangi Kantor DPRD Bandar Lampung Minta Kejelasan Pengangkatan PPPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.