Berita Lampung

Dinas PMD Lampung Selatan Sebut Ada 42 Desa Akan Gelar Pilkades Serentak Tahun 2023

Tahun 2023, ada 42 Desa di Lampung Selatan yang akan menggelar Pilkades serentak.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri B
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemkab Lampung Selatan Erdiansyah. Pada tahun 2023 ini, ada 42 Desa di Lampung Selatan yang akan menggelar Pilkades serentak. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Sebanyak 42 Desa di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung akan menyelenggaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di tahun 2023 ini.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemkab Lampung Selatan Erdiansyah mengatakan, waktu penyelenggaran Pilkades serentak ini masih belum ditentukan.

Namun, lanjutnya, kemungkinan Pilkades serentak di tahun 2023 ini akan digelar sebelum bulan November 2023 mendatang.

Hal itu, sesuai surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.100.3.5.5/244/SJ perihal pelaksanaan pilkades pada masa pemilu dan pilkada serentak tahun 2024.

"Kita masih menunggu instruksi pimpinan terkait dengan waktu pelaksanaan Pilkades di tahun 2023 ini," ucapnya, Selasa (24/1/2023).

Baca juga: Dinas PMD Lampung Timur Target 2023 Tuntaskan Desa Tertinggal

Baca juga: Dishub Lampung Selatan Akan Lakukan Razia dan Penindakan Kendaraan ODOL

Ia menyebut, Pilkades serentak di tahun 2023 ini bisa saja digelar pada 1 November mendatang.

Hal ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ini juga sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.100.3.5.5/244/SJ perihal pelaksanaan pilkades pada masa pemilu dan pilkada serentak tahun 2024.

Untuk pelaksanaan Pilkades serentak ini, Pemkab Lampung Selatan, Lampung telah menyiapkan anggaran Rp 2,8 miliar.

Nantinya, setiap desa akan menggelar Pilkades serentaka akn menganggarkan Rp 20 juta dari APBDes.

Anggaran itu untuk logistik, honor panitia tingkat kabupaten, keamanan, dan pelantikan.

Selain itu, kata Erdiyansyah, anggaran tersebut disiapkan untuk pembelian alat tulis kantor, makan minum rapat panitia, dan peralatan di tempat pemungutan suara.

Selain itu anggaran juga digunakan untuk pengamanan dan honor petugas pembantu di TPS maksimal sembilan orang, termasuk hansip (Linmas).

Erdiyansyah menambahkan, laksanaan Pilkades 2023 masih berpedoman pada masa pandemi covid-19.

Sehingga, kata Erdiyansyah, jumlah pemilih per TPS maksimal lima ratus orang tidak boleh lebih.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved