Berita Lampung

Ketua Apdesi Pesawaran Lampung Dukung Rencana Perpanjangan Masa Jabatan Kades Jadi Sembilan Tahun

Ketua Apdesi Pesawaran setuju masa jabatan kades diperpanjang menjadi sembilan tahun.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Okky Indra Jaya
Ketua Apdes Pesawaran Suranto. Dirinya menyebut mendukung terkait adanya permintaan dari para kepala desa (kades) se-Indonesia tentang penambahan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun. 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Pesawaran, Lampung Suranto menyebut rencana penambahan masa jabatan Kepala Desa ( Kades ) menjadi sembilan tahun sangatlah baik.

Karena, dengan masa jabatan yang panjang, para kades akan dapat berinovasi lebih banyak dalam memajukan pembangunan di desanya.

Karena itu, dirinya mendukung rencana penambahan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun.

“Saat ini jabatan masa jabatan kades yang pendek dinilai masih belum maksimal, terutama dalam pembangunan desa,” ucap Suranto, Selasa (24/1/2023).

Menurutnya, rencana perpanjangan masa jabatan Kades menjadi sembilan tahun cukup realistis.

Baca juga: Kades di Pesisir Barat Lampung Diminta Angkat Keunggulan Wisata Desa Masing-masing

Baca juga: Bappenda Pesawaran Lampung Targetkan PAD 2023 Sebesar Rp 73 Miliar

Pasalnya, dengan bertambahnya masa jabatan seorang kades diharapkan dapat memiliki banyak waktu dalam berkreasi untuk menentukan arah pembangunan desa.

Meski disebut-sebut besar potensi dalam penyimbangan anggaran dana desa (ADD), Suranto mengatakan, dalam masa jabatan yang panjang tersebut pastinya pemerintah memiliki regulasi yang ketat.

“Oleh karenanya saya meminta agar pemerintah juga bisa lebih ketat dalam regulasi penggunaan DD,” ucap dia.

Hal tersebut berkaitan apabila terjadi penyimpangan DD dengan besarnya kemungkinan potensi tersebut.

“Kalau pemerintah memiliki regulasi yang ketat dan baik berati dalam masa jabatan sembilan tahun tersebut andaikan terrealisasi dapat diawasi,” terangnya.

Serta adanya penambahan wawasan yang diberikan oleh pemerintah untuk para kades.

“Jabatan sembilan tahun dalam artian diberikan regulasi yang ketat, pengetahuan dan wawasan dalam penggunaan dana desa,” kata dia.

Suranto menjelaskan, dalam aspirasinya tersebut suatu perubahan undang-undang tentunya memiliki dampak positif dan negatif.

“Dampak positifnya, kades dapat berkreasi untuk memajukan pembangunan desa dengan cara yang dinilai inovatif, sedangkan untuk negatifnya pemerintah dapat bersama memecahkan solusinya,” ucapnya.

Menurut Suranto,aspirasi yang tersampaikan olehnya tersebut sebagai buntut pada aksi yang dilakukan para kades tersebut pada beberapa hari lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved