Berita Lampung
Ketua Apdesi Pesawaran Lampung Dukung Rencana Perpanjangan Masa Jabatan Kades Jadi Sembilan Tahun
Ketua Apdesi Pesawaran setuju masa jabatan kades diperpanjang menjadi sembilan tahun.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Pesawaran, Lampung Suranto menyebut rencana penambahan masa jabatan Kepala Desa ( Kades ) menjadi sembilan tahun sangatlah baik.
Karena, dengan masa jabatan yang panjang, para kades akan dapat berinovasi lebih banyak dalam memajukan pembangunan di desanya.
Karena itu, dirinya mendukung rencana penambahan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun.
“Saat ini jabatan masa jabatan kades yang pendek dinilai masih belum maksimal, terutama dalam pembangunan desa,” ucap Suranto, Selasa (24/1/2023).
Menurutnya, rencana perpanjangan masa jabatan Kades menjadi sembilan tahun cukup realistis.
Baca juga: Kades di Pesisir Barat Lampung Diminta Angkat Keunggulan Wisata Desa Masing-masing
Baca juga: Bappenda Pesawaran Lampung Targetkan PAD 2023 Sebesar Rp 73 Miliar
Pasalnya, dengan bertambahnya masa jabatan seorang kades diharapkan dapat memiliki banyak waktu dalam berkreasi untuk menentukan arah pembangunan desa.
Meski disebut-sebut besar potensi dalam penyimbangan anggaran dana desa (ADD), Suranto mengatakan, dalam masa jabatan yang panjang tersebut pastinya pemerintah memiliki regulasi yang ketat.
“Oleh karenanya saya meminta agar pemerintah juga bisa lebih ketat dalam regulasi penggunaan DD,” ucap dia.
Hal tersebut berkaitan apabila terjadi penyimpangan DD dengan besarnya kemungkinan potensi tersebut.
“Kalau pemerintah memiliki regulasi yang ketat dan baik berati dalam masa jabatan sembilan tahun tersebut andaikan terrealisasi dapat diawasi,” terangnya.
Serta adanya penambahan wawasan yang diberikan oleh pemerintah untuk para kades.
“Jabatan sembilan tahun dalam artian diberikan regulasi yang ketat, pengetahuan dan wawasan dalam penggunaan dana desa,” kata dia.
Suranto menjelaskan, dalam aspirasinya tersebut suatu perubahan undang-undang tentunya memiliki dampak positif dan negatif.
“Dampak positifnya, kades dapat berkreasi untuk memajukan pembangunan desa dengan cara yang dinilai inovatif, sedangkan untuk negatifnya pemerintah dapat bersama memecahkan solusinya,” ucapnya.
Menurut Suranto,aspirasi yang tersampaikan olehnya tersebut sebagai buntut pada aksi yang dilakukan para kades tersebut pada beberapa hari lalu.
Polres Lampung Timur Salat Gaib Doakan Almarhum Affan |
![]() |
---|
Pemuka Agama Katolik Harap Aksi Damai di Lampung Berjalan Aman dan Tertib |
![]() |
---|
Ada Unjuk Rasa, Satlantas Polresta Bandar Lampung Rekayasa Lalin Mulai Besok Pagi |
![]() |
---|
BNNP Lampung Tangkap 11 Orang Pesta Narkoba di Hotel Mewah |
![]() |
---|
Ada Aksi, Disdikbud Lampung Pastikan Kegiatan Belajar Tetap Berjalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.