Berita Terkini Nasional

Sambil Nangis, Ricky Rizal Bantah Mengetahui Rencana Pembunuhan Brigadir J

Bripka Ricky Rizal tak kuasa menahan air mata saat membacakan pembelaannya terhadap kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang menjeratnya.

Warta Kota/ Yulianto
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bripka Ricky Rizal menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Bripka Ricky Rizal menegaskan tidak mengetahui rencana pembunuhan terhadap Brigadir J saat membacakan nota pembelaan, Selasa (24/1/2023). 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata JPU pada Senin (16/1/2023).

JPU juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Ricky Rizal.

Adapun hal yang memberatkan adalah menghilangkan nyawa Brigadir J, berbelit-belit selama persidangan, hingga tak pantas sebagai anggota Polri.

Sedangkan hal yang meringankan yaitu Ricky masih berusia muda dan memilik anak kecil yang memerlukan bimbingannya.

Selain itu, Ricky juga masih harus menafkahi keluarganya.

Tidak hanya dirinya, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi juga dituntut sama dengannya yaitu delapan tahun penjara.

Sementara terdakwa Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.

Sedangkan JPU menuntut Bharada E dengan penjara selama 12 tahun.

Mereka didakwa dengan pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengna ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved