Pemilu 2024

KPU Bandar Lampung Tetapkan 2.846 TPS pada Pemilu 2024

KPU Bandar Lampung revisi Tempat pemungutan suara ( TPS ) menjadi 2.846 menjelang Pemilu 2024 mendatang.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Dedy Triyadi Ketua KPU Kota Bandar Lampung. KPU Bandar Lampung tetapkan 2.846 TPS pada Pemilu 2024. 

Tribunlampung.co.id,Bandarlampung - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Bandar Lampung revisi Tempat pemungutan suara ( TPS ) menjadi 2.846 menjelang Pemilu 2024 mendatang.

Sebelumnya pada Pemilu 2019, TPS Kota Bandar Lampung berjumlah 2.850.

Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi mengatakan pihaknya telah melakukan revisi pemetaan TPS.

Hal itu kata Dedy lantaran 4 lokasi khusus di Lapas tidak ada pemutakhiran data pemilih (Pantaralih).

“Kita telah selesai melakukan pemetaan mata pilih, rata-rata per TPS sekitar 250-300 mata pilih,” kata, Dedy Triyadi, Rabu, (25/1/2023).

Baca juga: KPU Bandar Lampung Sampaikan 3 Konsep Dapil Pemilu 2024

Baca juga: Hasil Pleno KPU Bandar Lampung, 5 Partai Memenuhi Syarat Calon Peserta Pemilu 2024

“Kita revisi karena TPS di Lokasi Khusus, lembaga permasyarakatan (Lapas), tidak ada Pantarlihnya,” sambung Dedy.

Sanjutnya KPU Bandar Lampung, lanjut Dedy, akan berkoordinasi dengan pihak Lapas dan Disdukcapil untuk mendata warga binaan.

“KPU bersurat ke Lapas. Kita lakukan pemutakhiran warga binaan yang memiliki KTP Elektronik melalui data yang diberikan Lapas,” ujar dia.

KPU Bandar Lampung tetapkan 2.846 TPS Pemilu 2024 setelah melakukan sinkronisasi data pemilih berkelanjutan (DPB) dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).

DP4 diterima dari Ditjen Dukcapil Kemendagri yang berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih pada saat pemilu diselenggarakan.

“Data sinkronisasi menjadi daftar pemilih, termasuk untuk pemetaan TPS tadi,” kata Dedy.

Berdasarkan hasil sinkronisasi tersebut, lanjut dia, jumlah pemilih baru di Kota Bandar Lampung untuk Pemilu 2024 sebanyak 138 ribu pemilih.

“Kita anggap pemilih baru karena tidak terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) terakhir. DPB Bandar Lampung 610 ribu pemilih,” ucapnya.

Dedy menyampaikan KPU Bandar Lampung akan menyusun pemilih baru tersebut berdasarkan Nomor Kartu Keluarga (NKK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Kita susun berdasarkan NKK dan NIK untuk dimasukkan dalam TPS sesuai domisili,” jelas dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved