Berita Lampung

Berita Lampung Terkini 26 Januari 2023, Saksi Mualimin Ambil Uang Infak dari Prof Mukri Rp 400 Juta

Hari ini di Lampung ada peristiwa sidang lanjutan Karomani, saksi Mualimin ambil uang infak dari Prof Mukri Rp 400 juta. 

Editor: Teguh Prasetyo
Kolase
Berita Lampung Terkini 26 Januari 2023 

Apalagi sampah juga banyak ditemukan di area pemukiman karena kelurahan tersebut termasuk kawasan padat penduduk.

Radian mengatakan, sampah di Kelurahan Kangkung tersebut berdampak langsung pada kondisi lingkungan yang semakin kumuh, sehingga makin memperparah kondisi pesisir.

Atas kondisi demikian, Walhi Lampung menilai Pemkot gagal menjalankan Perda Bandar Lampung Nomor 5 tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.

Selain itu juga, Walhi Lampung menyebut, kondisi sampah yang telah menumpuk di tempat pembuangan akhir (TPA) Bakung sangat memprihatinkan.

Hal itu dikarenakan, sampah yang ditampung dengan sistem open dumping telah ditumpuk sejak tahun 1994.

TPA Bakung luasnya sekitar 14,1 hektare dengan rata-rata produksi sampah Bandar Lampung per harinya mencapai 900-1.000 ton per hari. 

Baca juga: Hari Pertama, Dishub Lampung Selatan Tilang 45 Kendaraan ODOL

3. Hari Pertama Penindakan Kendaraan ODOL, Dishub Lamsel Tilang 45 Kendaraan

Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan menggelar kegiatan penindakan terhadap kendaraan over dimension and over load (ODOL) di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) sekitar Pantai Pasir Putih, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, Kamis 26 Januari 2023.

Di hari pertama kegiatan, dinas perhubungan telah menilang sekitar 45 unit kendaraan over dimension dan rencananya kegiatan akan digelar selama tiga hari.  

Untuk dua hari pelaksanaan, yakni Rabu 25 Januari 2023 dan Kamis 26 Januari 2023 digelar di Jalinsum sekitar Pantai Pasir Putih.

Sedangkan pada Jumat 27 Januari 2023, dinas perhubungan akan menggelar kegiatan penindakan di Lematang Jalan Ir Sutami, Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

Dalam kegiatan tersebut, dinas perhubungan tidak sendirian, karena menggandeng beberapa instansi dan institusi seperti Polres Lampung Selatan, Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, juga BPTD Wilayah VI Bengkulu-Lampung.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan Mulyadi Saleh, pada Kamis 26 Januari 2023 mengatakan, pihaknya akan melakukan penindakan penilangan kepada kendaraan yang tidak sesuai standar.

Menurutnya, hal itu diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara berkaitan dengan muatan kendaraan, kata Mulyadi, telah diatur dalam pasal 307 Undang-Undang No 22 Tahun 2009.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved