Berita Lampung

Hari Pertama, Dishub Lampung Selatan Tilang 45 Kendaraan ODOL

Penindakan digelar di kawasan Pantai Pasir Putih, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, Kamis (26/1/2023).

Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus
Dinas Perhubungan Pemkab Lampung Selatan memeriksa kendaraan ODOL di Jalinsum kawasan Pantai Pasir Putih, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, Kamis (26/1/2023). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Dinas Perhubungan Pemkab Lampung Selatan menilang puluhan unit kendaraan over-dimension and overload (ODOL) dalam razia di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).

Penindakan digelar di kawasan Pantai Pasir Putih, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, Kamis (26/1/2023).

Pada hari pertama penindakan, Dishub Lampung Selatan telah menilang 45 unit kendaraan ODOL.

Dishub Lampung Selatan menggelar kegiatan penindakan terhadap kendaraan ODOL di kawasan Pantai Pasir Putih selama dua hari, yakni pada 25-26 Januari 2023.

Lalu, pada Jumat (27/1/2023), Dishub menyasar kendaraan ODOL di Lematang, Jalan Ir Sutami, Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.

Baca juga: Kendaraan ODOL Dilarang Masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan dan Merak

Dalam kegiatan itu, Dishub menggandeng beberapa instansi, seperti Polres Lampung Selatan, Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, dan BPTD Wilayah VI Bengkulu-Lampung.

"Penindakan kendaraan ODOL sudah kita lakukan dua hari, kemarin dan hari ini. Rencananya kita gelar tiga hari sampai besok," kata Mulyadi.

"Besok kita akan gelar di Lematang. Di situ kan jalannya baru diperbaiki. Biar jalannya nggak cepat rusak, kita lakukan penertiban ODOL di situ," jelasnya.

Mulyadi mengatakan, pihaknya akan melakukan penilangan kepada kendaraan yang tidak sesuai standar.

Hal itu diatur dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara, muatan kendaraan telah diatur dalam pasal 307 Undang-undang No 22 Tahun 2009.

Dalam penertiban kendaraan ODOL ini, pihaknya sudah melayangkan 45 surat tilang.

"Jadi kendaraan yang dikategorikan ODOL kita setop, kita berikan sanksi tilang. Surat tilangnya kita berikan ke Pengadilan Negeri Kalianda," sebut Mulyadi.

"Di surat itu juga nanti dijelaskan kendaraan ODOL tersebut sudah berapa kali melakukan pelanggaran. Kalau sudah tiga kali melakuka pelanggaran, kita suruh kembalikan lagi bentuknya seperti standar pabriknya," jelasnya.

Mulyadi menjelaskan, kendaraan yang dikategorikan ODOL yakni kendaraan yang tidak sesuai standar, yang kategorinya tidak masuk dalam buku KIR atau disebut blue print.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved