Rektor Unila Ditangkap KPK
Sidang Karomani, Saksi Mualimin Beri Amplop ke Ketua PBNU Said Aqil Siradj saat ke Lampung
Mualimin mengatakan, uang Rp 30 juta ini untuk amplop SAS (Said Aqil Siradj).
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Saksi persidangan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila Mualimin mengatakan pernah berikan amplop ke Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj.
Keterangan saksi Mualimin tentang pemberian amplop ke Ketua PBNU Said Aqil Siradj terungkap di persidangan PMB Unila yang digelar Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (26/1/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Agus Prasetya Raharja mengatakan, amplop Rp 30 juta ini untuk apa.
Mualimin mengatakan, uang Rp 30 juta ini untuk amplop SAS (Said Aqil Siradj).
Jaksa mengatakan, SAS apa ini.
Saksi Mualimin mengatakan, Said Aqil Siroj yang Ketua PBNU.
Jaksa lantas bertanya kaitannya untuk pemberian itu maksudnya apa
Mualimin mengatakan, ya ngasih saja.
Jaksa lantas bertanya, kebutuhannya apa.
Mualimin mengatakan, kebutuhannya beliau datang ke Lampung dalam mengisi pengajian.
Jaksa menanyakan, apakah beliau tahu nggak kalau uang itu dari infak mahasiswa baru.
"Ya nggak tahu pak," jawab Mualimin.
Tarik Infak
Dalam sidang, JPU menanyakan kepada saksi Mualimin, apakah saksi pernah dilibatkan untuk penerimaan mahasiswa titipan.
Mualimin mengatakan, dirinya hanya mengambil uang infak dari Prof Karomani.
"Saya ambil uang infak disuruh Pak Karomani sejak 2020-2022 atau sejak Karomani menjadi Rektor Unila," kata Mualimin.
Ia mengatakan, bermula pada tahun 2020 saat dirinya menjadi bendahara masjid Al-Wasi'i untuk renovasi masjid.
"Saya diminta Pak Karomani untuk mengambil uang dari dosen-dosen Unila untuk masjid tersebut," kata Mualimin.
"Ketika tahun 2020 itu terkena pembayaran untuk pembangunan masjid sebanyak Rp 1,7 miliar, sementara ada uang dari donatur mencapai Rp 1 miliar," kata Mualimin.
"Ada sekitar Rp 650 juta yang kurang dan saya minta kepada Prof Heryandi tahun 2020," kata Mualimin.
Mualimin mengatakan, uang tersebut untuk melunasi renovasi masjid dan membayar kepada kontraktor.
"Saya disuruh ambil uang infak tersebut dan mengambil kepada Pak Heryandi, saya ambil uang saja sekitar Rp 650 juta tersebut," kata Mualimin.
Ia mengatakan, beberapa minggu kemudian dibayarkan untuk kontraktor renovasi masjid.
Tanya jaksa, apa bapak pernah menerima penitipan uang untuk renovasi masjid tersebut.
Dijawab oleh Mualimin, bahwa itu inisiatif dari mereka yang menyumbang untuk renovasi masjid Al Wasi'i.
Tanya jaksa, apakah dasar saksi menerima uang titipan tersebut.
Mualimin mengatakan, karena dekat dengan Karomani.
Tanya jaksa apakah saudara ada yang memerintahkan.
Mualimin mengatakan, semua itu diperintah ambil uang termasuk dari Andi Desfiandi dan Mukri.
Lantas hakim turut menanyakan kepada saksi tentang siapakah Mukri tersebut.
Mualimin mengatakan, Mukri itu merupakan mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung sebesar Rp 400 juta.
Donatur lainnya, yakni Ari Munawar yang merupakan Sekretaris Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung.
Mualimin mengatakan, donatur lainnya yakni Muhartono dosen FK Unila, lalu Heri Burmeli atau Heri Cihuy.
"Termasuk Hengki Malonda tapi saya tidak kenal," kata Mualimin.
Mualimin mengatakan, ada juga dari adiknya Muhartono tapi tidak tahu namanya.
Hakim kembali menanyakan apakah banyak yang diambil infak tersebut.
Mualimin mengatakan, ada juga ambil titipan dari Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo sebesar Rp 100 juta, untuk beli kursi sebesar Rp 70 juta dan cash Rp 30 juta.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.