Berita Lampung
Walhi Lampung Nilai Pengelolaan Sampah di Bandar Lampung Masih Acak-acakan
Walhi Lampung menilai pengelolaan sampah di Kota Bandar Lampung, Lampung masih acak-acakan.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Wahana Lingkungan Hidup ( Walhi ) Lampung menilai pengelolaan sampah di Kota Bandar Lampung, Lampung masih acak-acakan.
Salah satu dampaknya, sampah selalu menggenang di pesisir kota yang berjuluk Kota Tapis Berseri itu.
Sampah di pesisir tersebut ada akibat sampah buangan sungai, yang kemudian mengalir ke muara pesisir.
Sampah yang menggenang di pesisir Kota Bandar Lampung, pemandangan ini akan mustahil dihilangkan bila belum adanya pengelolaan sampah yang baik.
Begitulah isi laporan Catatan Tahunan 2022 yang diungkap Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung, Kamis (26/1/2023).
Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Belum Dapat Investor Olah Sampah Jadi Energi di TPA Bakung
Baca juga: Sampah Jadi Masalah Utama di Pelabuhan Ketapang Pesawaran Lampung
Walhi Lampung bahkan menyebut ada satu wilayah pesisir di Bandar Lampung yang selalu melekat dengan genangan sampah.
Adapun wilayah yang dimaksud yakni Kelurahan Kangkung, Bumiwaras, Bandar Lampung.
"Pesisir Kelurahan Kangkung memiliki masalahnya sendiri, yaitu sampah yang mengalir dari kali," kata tim pelapor catatan Walhi Lampung, Radian Anwar.
"Akibatnya suasana pemukiman enjadi kumuh, akibat sampah yang mengalir sebelumnya di kali itu bermuara di pesisir," lanjut Radian Anwar.
Selain itu, sampah di Kelurahan Kangkung juga banyak ditemukan di area pemukiman dari kelurahan yang merupakan kawasan padat penduduk itu.
Sampah di wilayah pemukiman Kelurahan Kangkung, justru kerap hadir akibat aktivitas warga lokalnya sendiri.
Akibatnya, sampah semakin nampak lebih membeludak di tempat itu.
"Terkait permasalahan sampah di Kelurahan Kangkung, berdampak langsung pada kondisi lingkungan masyarakat yang semakin kumuh, termasuk memperparah kondisi pesisir," ucap Radian Anwar.
Atas kondisi demikian, Walhi Lampung menilai pemerintah gagal menjalankan Perda Bandar Lampung nomor 5 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah.
Sampah di Pemprosesan Akhir Memprihatinkan
Walhi Lampung juga menyebut kondisi sampah yang telah menumpuk di tempat pemrosesan akhir (TPA) Bandar Lampung di Bakung sudah memprihatinkan.
Hal itu karena, sampah yang ditampung dengan sistem open dumping itu telah ditumpuk sejak tahun 1994.
Dengan luas lahan TPA Bakung yang 14,1 hektare, kondisi sampah terus menumpuk hingga hari ini dengan rata-rata produksi sampah Bandar Lampung per hari ini yang 900-1.000 ton per hari.
"Untuk itu, perlu kebijakan dan peran seluruh elemen lapisan masyarakat untuk pengelolaan dan pengolahan sampah di TPA Bakung ini," tutup Radian Anwar.
(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)
Bandit Pakai Modus Baru, Rokok Ilegal Senilai Rp 1,07 Miliar Ditutup Tikar |
![]() |
---|
Pemuda Beraksi Dini Hari, Gasak 10 Laptop dan 7 Charger |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Serahkan Raperda Perubahan APBD 2025 |
![]() |
---|
Pertama di Indonesia, Kapal Dalom Milik Pemprov Lampung Segera Layani Rute Bakauheni–Merak |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Siap Bahas Perda Anti-LGBT Bersama DPRD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.