Berita Lampung

Pemuda Beraksi Dini Hari, Gasak 10 Laptop dan 7 Charger

Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berhasil dibongkar petugas Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni yuntavia
Dokumentasi
GASAK CHROMEBOOK - Pelaku YDW (24) warga Kampung Mekar Jaya, Kecamatan Putra Rumbia, Lampung Tengah diamankan setelah membobol ruang laboratorium dan mengambil 10 unit laptop Chromebook merk DELL beserta 7 unit charger, Sabtu (31/5/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berhasil dibongkar petugas Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah, Sabtu (9/8/2025).

Kapolsek Seputih Banyak Iptu Hairil Rizal, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, mengatakan, aksi pencurian menyasar ruang Laboratorium Teknologi Informasi dan Komunikasi atau TIK SDN 2 Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah pada Sabtu dini hari (31/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

“Pelaku yang berhasil kami amankan berinisial YDW (24) warga Kampung Mekar Jaya, Kecamatan Putra Rumbia, Lampung Tengah.

Pelaku masuk ke dalam ruang laboratorium yang sebelumnya telah dikunci dan mengambil 10 unit laptop Chromebook merek DELL beserta 7 unit charger,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Senin (11/8/2025).

Rizal menjelaskan, kasus ini terungkap usai dilaporkan oleh pihak sekolah melalui DR selaku dewan guru, usai mengetahui bahwa barang-barang milik sekolah telah hilang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Kampung Setia Bakti. 

Dari tangan pelaku, polisi pun berhasil mengamankan 2 unit laptop sebagai barang bukti.

“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Polsek Seputih Banyak untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.

Kapolsek Seputih Banyak menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap pelaku masih terus berlangsung. 

Atas perbuatannya, kata kapolsek, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain serta mencari keberadaan barang bukti yang belum ditemukan," tegasnya.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Fajar Ihwani Sidiq )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved