Berita Lampung

Gelar Operasi ODOL Selama Dua Hari, Dishub Lampung Selatan Tilang 99 Truk Barang

Gelar operasi ODOL Selama 2 hari, Dishub Lampung Selatan tindak 99 truk barang yang melanggar

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri B
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampung Selatan melakukan kegiatan operasi penertiban kendaraan Over Dimention and Over Load (ODOL) di Jalan Ir Sutami, Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupetan Lampung Selatan, Lampung, Jumat (27/1/2023). 

"Jika jalan disini bisa awet, anggaran untuk perbaikan bisa dialihkan untuk pembangunan lainnya."

"Jadi masyarakat akan bisa menikmati pembangunan yang lebih banyak lagi," terang Mulyadi.

Mulyadi mengatakan pihaknya akan menindak tegas sopir atau pemilik kendaraan ODOL.

Karena, kata Mulyadi, pemerintah sudah membuat perturan, kendaraan yang tidak sesuai dengan standar atau ODOL dapat dikenakan sanksi pidana.

Lanjut Mulyadi, hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara, ucap Mulyadi, berkaitan dengan muatan kendaraan telah diatur dalam pasal 307 Undang-undang No 22 tahun 2009.

"Jadi kendaraan yang dikategorikan ODOL kita stop, kita berikan sanksi tilang. Surat tilangnya kita berikan ke Pengadilan Negeri Kalianda."

"Di surat itu juga nanti dijelaskan kendaraan ODOL tersebut sudah berapa kali melakukan pelanggaran. Kalau sudah 3 kali melakuka pelanggaran, kita suruh kembalikan lagi bentuknya seperti standar pabriknya," jelasnya.

Mulyadi menjelaskan kendaraan yang dikategorikan ODOL yakni kendaraan yang tidak sesuai standar, yang kategorinya tidak masuk dalam buku KIR atau sekarang disebut Bukti Lulus Uji Elektronik Pengujian Kendaraan Bermotor (Blue Print).

Lanjut Mulyadi, kendaraan yang dimensinya tidak sesuai standar pabriknya otomatis barang muatannya jug tidak sesuai kapasitas kendaraan.

Untuk sementara ini, kata Mulyadi, pihaknya belum memiliki Blue Print dan berharap Lampung Selatan segera memiliki alat tersebut.

"Kalau sudah ada Blue Print itu, nanti kita tinggal pasangkan di kendaraannya. Dia bentuknya kayak barcode gitu, nanti tinggak kita scan barcodenya, masuk ke sistem. kit tinggal cek di sistem itu," ungkapnya.

 Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lampung Selatan Thamrin mengapresiasi kegiatan penertiban yang dilakukan Dinas perhubungan setempat, dalam menekan kasus pelangaran kendaraan ODOL.

Dirinya menambahkan, apalagi tujuan daripada Dinas perhubungan melakukan penertiban kendaraan ODOL ini supaya jalan-jalan yang ada di Lampung Selatan ini supaya tahan lama.

"Bagus ya, apalagi tujuannya baik. Saya berterimakasih kepada pak kadis sudah membantu untuk menjaga jalan agar tetap awet."

"Karena kalau kendaraanya kelebihan muatan, otomatis jalan menjadi cepat rusak, butuh perawatan. Jadi kalau ada penertiban seperti ini semoga sopir atau pemilik kendaraan mau merubah kendaraannya kembali ke standar pabriknya," kata Thamrin.

(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri B)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved