Berita Lampung
Gelar Operasi ODOL Selama Dua Hari, Dishub Lampung Selatan Tilang 99 Truk Barang
Gelar operasi ODOL Selama 2 hari, Dishub Lampung Selatan tindak 99 truk barang yang melanggar
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Lampung Selatan menilang 99 kendaraan truk angkutan barang yang kedapatan over dimension and over loud (ODOL).
Jumlah tilang yang dikelurakan oleh Dishub Pemkab Lampung Selatan, Lampung itu merupakan hasil tiga hari menggelar operasi ODOL di sejumlah lokasi.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Dishub Pemkab Lampung Selatan Mulyadi Saleh di sela menggelar kegiatan operasi ODOL di Jalan Ir Sutami, Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Lampung, Jumat (27/1/2022).
Dirinya menyebut, tujuan dari kegiatan operasi untuk menertibkan kendaraan barang yang kedapatan ODOL.
Melalui kegiatan operasi, Dishub Pemkab Lampung Selatan meminta kepada pemilik kendaraan untuk mengembalikan kondisi kendaraan pada standar pabrik.
Baca juga: Dinas Kesehatan Lampung Selatan Tetap Targetkan Imunisasi Campak Meski Kasus Nihil
Baca juga: Hari Pertama, Dishub Lampung Selatan Tilang 45 Kendaraan ODOL
"Melalui kegiatan ini, kita juga membantu pemerintah untuk menjaga kondisi jalan agar tahan lama."
"Karena kendaraan barang yang melintas sesuai dengan standar," terang Mulyadi Saleh.
Lebih lanjut ia mengatakan, selama tiga hari menggelar operasi ada 99 kendaraan yang kedapatan melanggar.
Pada hari pertama operasi pada Rabu (25/1/2023) lalu, ada 45 kendaraan yang ditilang karena melanggar.
Kemudian pada Kamis (26/1/2023), ada 54 kendaraan yang kedapatan melanggar.
"Untuk hari ini (Jumat, 27/1/2023), kegiatan masih berlangsung," ucapnya.
Menurut Mulyadi, kendaraan yang over load ini menjadi salahsatu penyebab cepatnya jalan mengalami kerusakan.
Padahal, anggaran untuk perawatan jalan cukup besar.
"Jika kondisi jalan bisa tahan lama, anggaran untuk perbaikan bisa dialihkan untuk kegiatan pembangunan lainnya," ungkap Mulyadi.
Ia mencontohkan akses jalan di Desa Serdang, Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Lampung yang baru diperbaiki menggunakan dana pinjaman.
"Jika jalan disini bisa awet, anggaran untuk perbaikan bisa dialihkan untuk pembangunan lainnya."
"Jadi masyarakat akan bisa menikmati pembangunan yang lebih banyak lagi," terang Mulyadi.
Mulyadi mengatakan pihaknya akan menindak tegas sopir atau pemilik kendaraan ODOL.
Karena, kata Mulyadi, pemerintah sudah membuat perturan, kendaraan yang tidak sesuai dengan standar atau ODOL dapat dikenakan sanksi pidana.
Lanjut Mulyadi, hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara, ucap Mulyadi, berkaitan dengan muatan kendaraan telah diatur dalam pasal 307 Undang-undang No 22 tahun 2009.
"Jadi kendaraan yang dikategorikan ODOL kita stop, kita berikan sanksi tilang. Surat tilangnya kita berikan ke Pengadilan Negeri Kalianda."
"Di surat itu juga nanti dijelaskan kendaraan ODOL tersebut sudah berapa kali melakukan pelanggaran. Kalau sudah 3 kali melakuka pelanggaran, kita suruh kembalikan lagi bentuknya seperti standar pabriknya," jelasnya.
Mulyadi menjelaskan kendaraan yang dikategorikan ODOL yakni kendaraan yang tidak sesuai standar, yang kategorinya tidak masuk dalam buku KIR atau sekarang disebut Bukti Lulus Uji Elektronik Pengujian Kendaraan Bermotor (Blue Print).
Lanjut Mulyadi, kendaraan yang dimensinya tidak sesuai standar pabriknya otomatis barang muatannya jug tidak sesuai kapasitas kendaraan.
Untuk sementara ini, kata Mulyadi, pihaknya belum memiliki Blue Print dan berharap Lampung Selatan segera memiliki alat tersebut.
"Kalau sudah ada Blue Print itu, nanti kita tinggal pasangkan di kendaraannya. Dia bentuknya kayak barcode gitu, nanti tinggak kita scan barcodenya, masuk ke sistem. kit tinggal cek di sistem itu," ungkapnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lampung Selatan Thamrin mengapresiasi kegiatan penertiban yang dilakukan Dinas perhubungan setempat, dalam menekan kasus pelangaran kendaraan ODOL.
Dirinya menambahkan, apalagi tujuan daripada Dinas perhubungan melakukan penertiban kendaraan ODOL ini supaya jalan-jalan yang ada di Lampung Selatan ini supaya tahan lama.
"Bagus ya, apalagi tujuannya baik. Saya berterimakasih kepada pak kadis sudah membantu untuk menjaga jalan agar tetap awet."
"Karena kalau kendaraanya kelebihan muatan, otomatis jalan menjadi cepat rusak, butuh perawatan. Jadi kalau ada penertiban seperti ini semoga sopir atau pemilik kendaraan mau merubah kendaraannya kembali ke standar pabriknya," kata Thamrin.
(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri B)
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 28 Agustus 2025, Sebagian Besar Wilayah Berawan |
![]() |
---|
Polres Mesuji Lampung Tangkap Adik Bacok Kakak Gegara Kesal Ditegur Buang Beras |
![]() |
---|
Wali Kota Hadiri Pemusnahan BB Kejahatan, Pil Kecetit dan Pistol Korek Api Dihancurkan |
![]() |
---|
Respons Manajemen RSUDAM Lampung Usai Oknum Dokter Dipolisikan |
![]() |
---|
Diskes Bandar Lampung Data Tidak Ada Anak Cacingan dalam 5 Tahun Terakhir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.