Polda Lampung

Sopir Travel Dibekuk petugas Polres Lampung Timur Polda Lampung, Gegara Jual Barang Penumpang

Bukannya menghantarkan barang kiriman penumpang yang dititipkan kepadanya, sopri travel berinisial JA (35) dan rekannya berinisial AS (33) menjual.

istimewa
Sopir travel berinisial JA (35) dan rekannya berinisial AS (33) dibekuk polisi karena menjual barang yang sedianya dihantarkan ke alamat yang diberikan penumpang. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur- Ada-ada saja kelakuan sopir travel di Kabupaten Lampung Timur ini yang dengan tega malah menggelapkan barang kiriman seorang penumpang diwilayah setempat.

Bukannya menghantarkan barang kiriman penumpang yang dititipkan kepadanya, sopir travel berinisial JA (35) dan rekannya berinisial AS (33) malah menjual barang yang sedianya dihantarkan ke alamat yang diberikan penumpang.

Karena ulahnya, JA dan AS akhirnya dijemput dan dibekuk petugas Polsek Batanghari Polres Lampung Timur Polda Lampung dalam kasus penggelapan milik penumpang, Kamis (26/1/2023).

“Keduanya ditangkap di tempat berbeda,” ungkap Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Batanghari Iptu Erson.

Kapolres membeberkan, kedua pelaku merupakan jasa travel yang pada saat itu tepatnya pada Rabu (28/12/2022), korban menitipkan barang berupa 1 unit sepeda, 1 buah meja dan 2 buah kursi untuk dikirim ke Tangerang Provinsi Banten.

“Padahal saat itu korban juga membayar ongkos travel tersebut,” papar Kapolres.

Baca juga: Bentuk Karakter Anggota Lebih Humanis, Polres Lampung Timur Polda Lampung Rutin Menggelar Binrohtal

Baca juga: Gunakan Ganja, Seorang Remaja Digelandang ke Polres Lampung Timur

Dengan prediksi waktu yang seharusnya telah sampai ke tujuan, korban kembali menghubungi pelaku dan pelaku berdalih bahwa barang tersebut dititipkan kepada rekannya.

Dengan alasan mobil pelaku rusak namun barang tersebut tak kunjung sampai hingga korban melapor ke Polsek Batanghari.

Berdasarkan keterangan keduanya, bahwa 1 unit sepeda telah dijual yang kemudian hasil dari penjualan dinikmati berdua.

Bersama pelaku, juga diamankan 1 buah meja lipat, 2 buah kursi, 2 buah ransel berisikan pakaian korban yang kemudian dibawa ke Polsek Batanghari guna proses lebih lanjut. (*)

(Tribunlampung.co.id/rls)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved