Pemilu 2024

Nama Anggota PPK dan PPS Dicatut Balon Anggota DPD RI, Ketua KPU Pesisir Barat Lampung: Tidak Haram

Ketua KPU Pesisir Barat sebut adanya anggota PPK dan PPS yang dicatut oleh balon anggota DPD RI bukan bentuk pelanggaran.

Penulis: saidal arif | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Ketua KPU Pesisir Barat Marlini. KPU Pesisir Barat tidak mempermasalahkan adanya nama anggota PPK dan PPS yang dicatut dan disebut mendukung balon anggota DPD RI. Ketua KPU Pesisir Barat Marlini sebut hal itu bukan pelanggaran. 

Sebab bisa saja kata dia, namanya sama namun ternyata orangnya berbeda.

Namun kalau ternyata yang dimaksud itu orangnya sama, maka Bawaslu Pesisir Barat akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

" Kita akan minta keterangan kepada yang bersangkutan, apakah namanya dicatut atau  benar dia melakukan dukungan terhadap calon yang dimaksud," jelasnya.

Jika ternyata namanya dicatut maka mereka wajib meminta kepada KPU agar dukungan atas nama dia untuk dihapus.

Mereka juga harus memberikan keterangan bahwa tidak pernah memberikan dukungan kepada calon tersebut.

Tetapi jika memang benar para penyelenggara Pemilu ini memberikan dukungan terhadap calon DPD maka sudah melanggar aturan yang berlaku.

Sebab, berdasarkan aturan para penyelenggara Pemilu baik itu KPU, Bawaslu, PPK maupun PPS tidak diperbolehkan mendukung bakal calon atau calon peserta Pemilu.

" Kita akan kordinasikan dengan teman-teman KPU bagaimana langkah selanjutnya," kata dia.

Selain itu, Bawaslu Pesisir Barat juga bakal memanggil calon DPD ataupun LO yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

Pihaknya akan mempertanyakan kenapa nama yang bersangkutan bisa masuk dukungan pada calon yang dimaksud.

Bagi calon anggota DPD atau LO yang melakukan pencatutan nama atau dukungan palsu ada sanksinya.

" Sebenarnya ada sanksinya bagi calon DPD atau LO yang melakukan pencatutan nama ini," imbuhnya.

Sebab salah satu persyaratan untuk menjadi calon anggota DPD adalah mendapat dukungan minimal dari pemilih di daerah atau Provinsi yang bersangkutan.

Dukungan tersebut dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol jari tangan dan dilengkapi fotokopi KTP setiap pendukung.

Sanksi tegas jika terbukti adanya dukungan palsu itu tercantum dalam UU 7 Tahun 2017 pasal 520 yang berbunyi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved