Pemilu 2024
Nama Anggota PPK dan PPS Dicatut Balon Anggota DPD RI, Ketua KPU Pesisir Barat Lampung: Tidak Haram
Ketua KPU Pesisir Barat sebut adanya anggota PPK dan PPS yang dicatut oleh balon anggota DPD RI bukan bentuk pelanggaran.
Penulis: saidal arif | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Ketua KPU Pesisir Barat Marlini. KPU Pesisir Barat tidak mempermasalahkan adanya nama anggota PPK dan PPS yang dicatut dan disebut mendukung balon anggota DPD RI. Ketua KPU Pesisir Barat Marlini sebut hal itu bukan pelanggaran.
Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dan Pasal 260 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)
Diharapkan kepada masyarakat agar berhati hati untuk mengantisipasi agar identitasnya tidak disalahgunakan memberikan dukungan palsu terhadap bakal calon DPD.
(Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)
Berita Terkait: #Pemilu 2024
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.