Pemilu 2024

Nama Anggota PPK dan PPS Dicatut Balon Anggota DPD RI, Ketua KPU Pesisir Barat Lampung: Tidak Haram

Ketua KPU Pesisir Barat sebut adanya anggota PPK dan PPS yang dicatut oleh balon anggota DPD RI bukan bentuk pelanggaran.

Penulis: saidal arif | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Ketua KPU Pesisir Barat Marlini. KPU Pesisir Barat tidak mempermasalahkan adanya nama anggota PPK dan PPS yang dicatut dan disebut mendukung balon anggota DPD RI. Ketua KPU Pesisir Barat Marlini sebut hal itu bukan pelanggaran. 

Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dan Pasal 260 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)

Diharapkan kepada masyarakat agar berhati hati untuk mengantisipasi agar identitasnya tidak disalahgunakan memberikan dukungan palsu terhadap bakal calon DPD.

(Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved