Berita Terkini Nasional

Nasib Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Nikah Tertunda Ayah Hilang Pekerjaan

Selain dituntut 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E juga harus tunda pernikahan hingga ayah hilang pekerjaan.

Kolase Tribunnews.com
Bharada E di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J. Nasib Bharada E selain dituntut 12 tahun penjara harus menunda pernikahan hingga ayahnya kehilangan pekerjaan. 

Tribunlampung.co.id - Nasib Bharada E, terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Selain dituntut 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E harus menunda pernikahan.

Disamping itu, ayahnya juga harus kehilangan pekerjaan gara-gara Bharada E tersandung masalah pembunuhan berencana Brigadir J.

Pupusnya harapan membangun bahtera rumah tangga dalam waktu dekat membuat Bharada E harus berlapang dada.

Oleh karena itu lah Bharada E mengungkapkan permintaan maaf kepada tunangan karena pernikahan yang tertunda.

Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Menangis Peluk Pengacara

Baca juga: Ferdy Sambo Bacakan Pleidoinya Berjudul Setitik Harapan Dalam Ruang Sesak Pengadilan

Momen Bharada E meminta maaf itu, disampaikan dalam sidang pleidoi atau pembelaan pada Rabu (25/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Diketahui, Bharada E memiliki tunangan, bernama Duce Maria Angelina Kristanto alias Ling Ling.

Rencananya, keduanya segera melangsungkan pernikahan, namun tertunda karena kasus Brigadir J yang dihadapi Bharada E.

"Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kami."

"Walaupun sulit diucapkan, tapi saya berterima kasih atas kesabaran dan cinta kasih, dan perhatian," kata Bharada E, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis (26/1/2023).

Selanjutnya, Bharada E berharap, tunangannya dapat menunggu proses hukum yang tengah dijalaninya.

Namun, kata Bharada E, ia ikhlas terhadap apapun keputusan tunangannya terkait hubungannya.

"Kalaulah kamu bisa menunggu, tunggulah saya sampai menjalani proses hukum ini. Kalaupun lama, saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya."

"Saya ikhlas apapun keputusanmu, karena kebahagiaanmu adalah kebahagiaanku juga," ucap Bharada E.

Baca juga: Ibu Brigadir J Menangis Kecewa dengan Tuntutan 8 Tahun JPU pada Putri Candrawathi

Baca juga: Bharada E Banjir Dukungan, Pihak Brigadir J Minta Tuntutan Hukuman Ringan

Dalam kesempatan tersebut, Bharada E juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Widodo), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hingga Menko Polhukam Mahfud MD.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved