Berita Lampung

Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung Tangkap 1 Pelaku Curanmor

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung tangkap pelaku curanmor.

Editor: Indra Simanjuntak
Istimewa
Pelaku curanmor Tulangbawang Barat dikenakan Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 53 Jo 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara 

Pada  28 Januari 2023 sekira pukul 01.00 wib pengembangan kembali dari hasil penyelidikan Polres Tulangbawang Barat mengetahui keberadaan pelaku AR berada di daerah pasiran jaya.

"Tim melakukan penyisiran di jalan karena diduga pelaku membawa kendaraan mobil fuso dump truck,"

"Dan berhasil mengamankan pelaku di dermaga penyeberangan Pos Antasena PT Bratasena Kec.Dente teladas pada saat akan menyebrangkan mobil fuso yang di kendarainya," imbuhnya.

Baca juga: Bhabinkamtibmas Polres Lampung Polda Lampung Bripka Kartika Terima Apresiasi Warga

Pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha V-xion warna Merah Marun dengan Nopol : BE 6310 ST, noka MH33C1005CK877774, nosin 3C1-878820 An. BUDI SANTOSO berserta BPKB dan STNK.

Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 53 Jo 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved