Tribunlampung.co.id - Polres Pesawaran Polda Lampung Bhabinkamtibmas Polsek Gedong Tataan AIPDA Wando JS dan Babinsa Desa Way Layap PELDA Usman diminta pihak BPN Pesawaran menyaksikan kegiatan pemusnahan blanko sertifikat tanda bukti hak dan blanko tanda bukti tanah wakaf yang usang dan rusak di halaman Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran.
Kegiatan pemusnahan blanko Sertifikat tanah tersebut dilaksanakan pada hari Kamis 26 Januari 2023 di halaman belakang Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran yang dihadiri oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pesawaran Bpk. Aan Rosmana, S.Sit,MM, MH. serta pegawai staf lainya.
Pemusnahan blanko tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran Nomor : 006/SK- 18.09.UP.03.02/l/ 2023 tanggal 02 Januari 2023 tentang Pembentukan Panitia Pemusnahan dan Penghapusan Barang milik Negara dan Persediaan pada kantor Pertanahan Kab. Pesawaran dan Surat Sekertaris Jendral Nomor : B/LU.04.p2/28/l/2023 tanggal 05 Januari 2023 tentang persetujuan Penghapusan Barang persediaan berupa Belanko sertifikat pada kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran.
Pemusnahan belanko Sertifikat rusak ini kemudian dituangkan dalam berita acara, dan selanjutnya dilaporkan pada Kementrian Agraria. Mengingat barang tersebut masuk dalam golongan surat berharga dan rahasia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.