Berita Terkini Nasional

Mahasiswa UI Meninggal Kecelakaan Jadi Tersangka, Disebut Kasus Sambo Jilid 2

Penetapan mahasiswa UI Muhammad Hasya Attalah Saputra meninggal kecelakaan sebagai tersangka, banyak menimbulkan kecaman.

Kolase Tribunnews.com
Mahasiswa UI bernama Muhammad Hasya Atallah (17). Penetapan tersangka terhadap mahasiswa UI yang tewas akibat diduga ditabrak oleh pensiunan polisi menuai kecaman berbagai pihak. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Perkara mahasiswa UI yang meninggal kecelakaan ditetapkan sebagai tersangka menuai pro kontra hingga panen hujatan.

Atas penetapan mahasiswa UI Muhammad Hasya Attalah Saputra meninggal kecelakaan sebagai tersangka, akhirnya banyak menimbulkan kecaman.

Tak terkecuali dari BEM Universitas Indonesia ( UI ) yang menilai bila perkara mahasiswa UI meninggal kecelakaan ditetapkan tersangka ini layaknya kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo.

Tidak hanya dari BEM UI, kejadian tersebut juga mendapat kritikan dari IPW dan Kompolnas.

Diketahui mahasiswa UI, Muhammad Hasya Attalah Saputra yang menjadi korban kecelakaan hingga tewas akibat diduga ditabrak oleh mobil milik pensiunan polisi, AKBP Eko Setio Budi Wahono.

Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Mahasiswa UI Jadi Tersangka meski Meninggal Kecelakaan

Baca juga: Kecelakaan Mobil ASN Tabrak 2 Bocah SD hingga Tewas Akibat Sopir Ngantuk

Seperti diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya justru berdalih bahwa kecelakaan yang dialami Hasya hingga mengakibatkan meninggal dunia lantaran kelalaian dirinya saat mengendarai motornya.

“Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia. Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman pada Jumat (27/1/2023).

Selain itu, Latif pun mengungkapkan akibat tersangka meninggal dunia, maka kasus ini pun dihentikan dengan terbitnya Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3).

Menanggapi hal tersebut, banyak pihak mengecam atas putusan dari Polda Metro Jaya tersebut.

Contohnya, seperti dari BEM UI yang menganggap putusan kasus ini layaknya kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo.

Kemudian, Komisi Kepolisian Nasional juga mengungkapkan akan melayangkan surat klarifikasi terkait langkah Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut.

Lalu, Indonesia Police Watch (IPW) pun mengaku prihatin atas penetapan tersangka terhadap Hasya lantaran dianggap telah menjadi korban ganda dalam kasus ini.

BEM UI Anggap Kasus Ini Layaknya Kasus Sambo Jilid Dua

Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang menganggap penetapan tersangka terhadap Hasya layaknya fenomena kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo.

Baca juga: Hati Ibunda Mahasiswa UI Hancur, Anaknya Tewas Kecelakaan tapi Jadi Tersangka

Baca juga: Detik-detik Mahasiswi Tewas Kecelakaan Terlindas Mobil Patwal, Dikira Tabrak Lari

Melki mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap korban adalah bentuk pemutarbalikan fakta serta proses hukum dianggapnya sebagai tameng kejahatan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved