Berita Terkini Nasional
Mahasiswa UI Meninggal Kecelakaan Jadi Tersangka, Disebut Kasus Sambo Jilid 2
Penetapan mahasiswa UI Muhammad Hasya Attalah Saputra meninggal kecelakaan sebagai tersangka, banyak menimbulkan kecaman.
“Kami jelas mengecam penetapan tersangka untuk almarhum Hasya, teman kami sesama mahasiswa UI yang jadi korban. Bagi kami fenomena ini seperti (kasus) Sambo jilid dua.”
“Kita lagi-lagi dipertontonkan dengan aparat kepolisian yang hobi memutarbalikkan fakta dan menggunakan proses hukum untuk jadi tameng kejahatan,” katanya saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (27/1/2023).
Melki menegaskan, pihaknya tidak menginginkan pemberhentian proses penyelidikan kasus tersebut.
Selain itu, lanjutnya, dia tidak menginginkan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari kepolisian tanpa didasari pertimbangan yang benar dan hanya demi membebaskan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono.
“Kami tidak mau lagi ada kejadian-kejadian hanya karena terduga pelaku adalah pensiunan polisi ataupun aparat kepolisian, proses hukum yang adil jadi dinomorduakan.”
“Jangan sampai SP3 itu keluar karena bertujuan membebaskan terduga pelaku dari pertanggunjawaban,” ujarnya.
Melki pun menegaskan BEM UI akan terus bersuara demi tercapainya keadilan bagi Hasya dan keluarganya.
Kompolnas akan Layangkan Surat Klarifikasi, Ingin Ketahui Prosedur Penyelidikan
Poengky menjelaskan, surat tersebut dikirimkan untuk mengetahui apakah penyelidikan hingga penyidikan oleh Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur.
“Kompolnas akan melakukan klarifikasi ke Polda Metro Jaya terkait kasus ini. Kami ingin mendapatkan paparan yang detail tentang proses lidik sidik, apakah sudah dilakukan secara profesional dan mandiri dengan didukung saksi-saksi, bukti-bukti, serta dilakukan secara scientific criminal investigation atau tidak,” kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (27/1/2023).
Poengky menganggap penanganan kasus ini sangat lama lantaran membutuhkan waktu hampir tiga bulan dan harus berakhir penghentian kasus karena tersangka, yaitu Hasya telah meninggal dunia.
“Kami melihat proses penanganan kasus lama, mulai terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal pada 6 Oktober 2022, gelar perkara 28 November 2022, hingga dihentikannya kasus ini yang disampaikan kepada publik 27 Januari 2023," ucapnya.
Hal ini, lanjutnya, justru menimbulkan tanda tanya kepada keluarga korban dan publik, sehingga memunculkan dugaan adanya keberpihakan terhadap Eko.
Tidak hanya ingin mengetahui paparan penanganan kasus, Poengky juga mengatakan pihaknya akan meminta klarifikasi terkait pembiaran oleh Eko usai menabrak Hasya yang sempat disampaikan oleh orang tua korban.
“Lebih lanjut, kami juga akan mengklarifikasi apakah keluarga korban benar melaporkan AKBP Purn. ESBW atas dugaan pembiaran? Mengingat ada komplain orang tua almarhum bahwa AKBP Purn. ESBW membiarkan korban dan tidak bersedia membawa ke RS, serta pernyataan keluarga yang akan melaporkan,” tuturnya.
Tragedi Ayah Bunuh Anak, Tetangga Ungkap Sosok Pemuda Sebelum Tewas |
![]() |
---|
Jadi Mermaid, Gubernur Sherly Tjoanda Kibarkan Bendera Merah Putih di Bawah Laut |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Subianto Peluk Anak Kecil di Karnaval HUT k-80 RI di Monas |
![]() |
---|
Insiden Bendera Merah Putih Terbalik Terjadi di Surabaya dan Mamasa |
![]() |
---|
Awal Mula Mitsubishi Xpander Tabrak 6 Pengendara Motor hingga Dua Nyawa Melayang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.