Berita Terkini Nasional
Mahasiswa UI Meninggal Kecelakaan Jadi Tersangka, Disebut Kasus Sambo Jilid 2
Penetapan mahasiswa UI Muhammad Hasya Attalah Saputra meninggal kecelakaan sebagai tersangka, banyak menimbulkan kecaman.
Poengky menegaskan, akan segera melakukan klarifikasi ke Polda Metro Jaya melalui surat.
Di sisi lain, dirinya juga mengusulkan agar adanya pemasangan black box layaknya di pesawat terbang berkaca dari kasus ini.
“Kami melihat perlunya pemasangan blackbox di kendaraan agar dapat digunakan untuk membantu memberikan rekaman peristiwa jika terjadi kecelakaan atau hal-hal yang tidak diinginkan lainnya,” ujarnya.
IPW Prihatin karena Hasya Jadi Korban Ganda
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengaku prihatin terhadap penetapan tersangka terhadap Hasya.
Menurutnya, penetapan tersangka ini membuat yang bersangkutan menjadi korban ganda (double victim).
Sugeng menilai, langkah yang diambil Ditlantas Polda Metro Jaya hanya untuk memberi rasa aman kepada AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono.
"IPW prihatin dengan korban mahasiswa FISIP UI semeseter pertama itu. Dia menjadi korban ganda (double victim) setelah mati dilabel tersangka pula hanya untuk sekedar memberi rasa aman pada purnawirawan Polri pangkat AKBP agar tidak dituntut," katanya ketika dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (28/1/2023).
Sugeng pun mendesak agar kepolisian membuka kembali gelar perkara dalam kasus ini dengan mengundang pihak keluarga korban atau kuasa hukumnya, agar hak mengetahui alasan penetapan tersangka terhadap korban terpenuhi.
"Polisi harus transparan untuk menegakkan (slogan Polri) presisi," katanya.
Di sisi lain, Sugeng menyebut pihaknya memperoleh informasi bahwa hasil visum et repertum tidak sesuai dengan ciri-ciri fisik Hasya.
Sehingga, dirinya pun mendesak agar hasil visum tersebut dibuka oleh rumah sakit yang bersangkutan.
"IPW mendapat informasi terkait hasil visum et repertum atas korban Hasya berebda terkait ciri-ciri fisik yang ditampilkan dalam visum et repertum tersebut. (Contohnya) rambut, hidung, dan tinggi badan."
"Karena itu penting diberikan akses terbuka atas hasil pemeriksaan korban," tuturnya.
Kemudian, ketika ditanya apakah perlu adanya pemeriksaan terkait dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Sugeng menganggap langkah tersebut untuk saat ini belum diperlukan.
"Benar (belum perlu penyelidikan soal obstruction of justice)," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
(Tribunlampung.co.id)
Tragedi Ayah Bunuh Anak, Tetangga Ungkap Sosok Pemuda Sebelum Tewas |
![]() |
---|
Jadi Mermaid, Gubernur Sherly Tjoanda Kibarkan Bendera Merah Putih di Bawah Laut |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Subianto Peluk Anak Kecil di Karnaval HUT k-80 RI di Monas |
![]() |
---|
Insiden Bendera Merah Putih Terbalik Terjadi di Surabaya dan Mamasa |
![]() |
---|
Awal Mula Mitsubishi Xpander Tabrak 6 Pengendara Motor hingga Dua Nyawa Melayang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.