Berita Lampung

Pemuda Asal Lampung Selatan Diamankan Polisi karena Miliki Narkoba

JP (23) warga Desa Sukamaju, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung diamankan polisi karena kepemilikan narkoba.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: muhammadazhim
zoom-inlihat foto Pemuda Asal Lampung Selatan Diamankan Polisi karena Miliki Narkoba
Dok Polsek Katibung
JP (23) warga Desa Sukamaju, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan diamankan Polsek Katibung karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu di Desa Karang Pucung, Kecamatan Way Sulan, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (27/1/2023) sekira pukul 19.30 WIB.

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - JP (23) warga Desa Sukamaju, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung diamankan polisi karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

Pelaku kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu berinsial JP (23) diamankan Polsek Katibung di Desa Karang Pucung, Kecamatan Way Sulan, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung pada Jumat (27/1/2023) sekira pukul 19.30 WIB.

Penangkapan pelaku tindak pidana narkortika jenis sabu-sabu tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor Lp /A-02 / I /2023/SPKT/ Polsek Katibung/Polres Lampung Selatan/polda Lampung, pada Jumat (27/1/2023).

Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku tindak pidana narkortika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.

"Pada Jumat (27/1/2023) sekira pukul 19.30 WIB, kami mengamankan salah seorang yang tanpa hak mengusai memiliki narkotika jenis sabu di salah satu rumah warga bernama Sugi di Desa Karang Pucung, Kecamatan Way Sulan," kata Aos, Minggu (29/1/2023).

Lanjut Aos, pelaku diamankan karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di lantai dua rumahnya.

Lalu, saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, Aos mengatakan pihaknya juga menemukan narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam dompet warna hijau serta dompet hitam berisi tiga paket sabu, dan plastik sisa pakai.

Selain barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, kata Aos, pihaknya juga menemukan timbangan digital yang digunakan pelaku untuk menimbang sabu.

Selanjutnya, Aos mengatakan pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Katibung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Aos, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 Jo pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Lanjut Aos, pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Aos juga menegaskan pihaknya akan memerangi peredaran Narkoba diwilayah hukumnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved