Pemilu 2024

873 Pendaftar PKD di Lampung Timur Lolos Seleksi Administrasi

Sebanyak 873 pendaftar Panwaslu Kelurahan/Desa atau PKD di Lampung Timur dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, Uslih, saat diwawancarai di Kantor Bawaslu, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Senin (30/1/2023). Sebanyak 873 pendaftar PKD di Lampung Timur lolos seleksi administrasi. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Sebanyak 873 pendaftar Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di Lampung Timur dinyatakan lolos dari seleksi administrasi.

Jumlah tersebut, sesuai dengan pengumuman PKD oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Lampung tanggal 28/1/2023.

Adapun rincian jumlah PKD yang lolos seleksi administrai yakni 558 pendaftar laki-laki, dan 315 perempuan.

Dari jumlah pendaftar PKD ini, nantinya akan diambil satu orang per desa.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Lampung Timur, Uslih, saat diwawancarai di Kantor Bawaslu, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Senin (30/1/2023).

Baca juga: Langgar Kode Etik, Bawaslu Lampung Timur Berhentikan Ketua Panwascam Gunung Pelindung

Baca juga: Bawaslu Lampung Timur Tunggu Aturan Perekrutan Pengawas Desa untuk Pemilu 2024

"Dari hasil seleksi administrasi, jumlah total pendaftar yang dinyatakan lulus, ada sebanyak 873 pendaftar," ujarnya.

Ia memaparkan, jumlah PKD yang akan ditetapkan, sesuai dengan jumlah desa yang ada di Kabupaten Lampung Timur.

"Nantinya akan diambil 264 PKD untuk 264 desa, atau dengan kata lain, satu orang per desa," paparnya. 

Ia mengatakan, sebelumnya, pihaknya melakukan perpanjangan pendaftaran administrasi untuk di empat kecamatan.

"Sempat dilakukan perpanjangan pendaftaran PKD, di empat kecamatan yakni di Kecamatan Jabung, Batanghari Nuban, Melinting dan Sekampung," kata Uslih.

Ia juga menyebutkan, tahapan lebih lanjut terkait dengan PKD.

"Tahapan wawancara akan dilakukan padapada 31 Januari hingga 2 Februari 2023, lalu pengumuman 4 Februari, serta pelatikan PKD pada tanggal 5 sampai 6 Februari," sebutnya.

Ia menjelaskan, seluruh tahapan penerimaan PKD, dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan masing-masing.

"Tahapan dari mulai seleksi administrasi, wawancara sampai dengan penetapan PDK terpilih, dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan masing-masing," paparnya.

"Tapi tetap, untuk soal pertanyaan wawancara, Bawaslu Kabupaten yang buat," sambungnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved