Berita Terkini Nasional
Alasan Polisi Tetapkan Sopir Audi A6 Jadi Tersangka Kecelakaan Mahasiswi Cianjur
Sopir Audi A6 ditetapkan tersangka kecelakaan mahasiswi di Cianjur berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti.
Oleh karena itu, lanjut dia, Yudi bersama tim pengacara mendatangi Polres Cianjur untuk memberikan klarifikasi, dan membantah pernyataan polisi SGG melarikan diri.
"Iya kita akan membantah statemen Polisi soal SGG melarikan diri, hingga dikeluarkanya Daftar Pencarian Orang (DPO). Kita kesini akan keperatif, karena status DPO itu janggal, kita yakin SGG tak bersalah dan bukan dia pelakunya," kata dia
Ia mengatakan, selaku kuasa hukum dirinya menyesalkan pihak Kepolisian yang terkesan mengambil kesimpulan hamya sepenggal fakta
“Kalau kewenangan tanpa data dan tanpa fakta yang kuat, namanya kesewenang-wenangan,” katanya.
Periksa saksi-saksi
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menyebutkan, penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan sejumlah alat bukti.
"Olah TKP menggunakan scientific investigation, pemeriksaan labfor, pemeriksaan inafis, ini ada persesuaian. Akhirnya merujuk pada kendaraan Audi hitam tersebut, dan sekarang sudah menjadi barang bukti," kata Ibrahim saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Sabtu (28/1/2023) malam.
Ibrahim mengungkapkan, pembuktian tersebut dilakukan secara normatif dan prosedural sesuai dengan aturan penyidikan perkara kecelakaan lalu lintas.
Untuk itu, sambung dia, akhirnya dilakukan gelar perkara pada Sabtu (28/1/2023) pukul 09.00 WIB. Polisi menetapkan sopir Audi A6 berinisial SG itu sebagai tersangka.
SG disangkakan Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Ibrahim menuturkan, pihaknya berupaya melakukan penangkapan namun ada upaya melarikan diri sehingga petugas menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Untuk itu, terkait DPO ini, kita mengimbau kepada tersangka agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujr Ibrahim.
Sebelumnya, seorang mahasiswa di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, bernama Selvi Amelia Nuraini (19) meninggal dunia akibat kecelakaan.
Dari keterangan pihak keluarga korban, kendaraan yang terlibat tabrakan dengan sepeda motor korban diduga bagian dari rombongan kepolisian.
Kuasa hukum keluarga korban, Yudi Junadi mengatakan, dugaan tersebut berdasarkan bukti rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi yang dihimpun di lokasi kejadian.
Pesan Nadiem Makarim untuk Keluarga saat Digelandang ke Mobil Tahanan Kejagung |
![]() |
---|
Dipecat Tidak Hormat, Kompol Cosmas Pernah Terseret Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan |
![]() |
---|
Nadiem Makarim Bantah Korupsi Laptop, 'Seumur Hidup Kejujuran Nomor Satu' |
![]() |
---|
Daftar Aturan yang Diduga Dilanggar Nadiem Makarim Saat Jadi Menteri, Kejagung Periksa 120 Saksi |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Korupsi, Nadiem Makarim Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.