Berita Terkini Nasional
Alasan Polisi Tetapkan Sopir Audi A6 Jadi Tersangka Kecelakaan Mahasiswi Cianjur
Sopir Audi A6 ditetapkan tersangka kecelakaan mahasiswi di Cianjur berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti.
Tribunlampung.co.id, Cianjur - Sopir mobil Audi A6 ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi di Cianjur, Jawa Barat.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, sopir Audi A6 yang jadi tersangka tabrak lari mahasiswi Cianjur mendatangi Polres Cianjur pada Sabtu (28/1/2023) malam dan langsung menjalani pemeriksaan.
Penetapan tersangka sopir Audi A6 berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan sejumlah alat bukti.
Polisi juga sudah melakukan olah TKP menggunakan scientific investigation, pemeriksaan labfor, dan pemeriksaan inafis.
Kendaraan Audi A6 yang diduga menabrak mahasiswi hingga meninggal dunia sekarang sudah menjadi barang bukti dan diamankan di Polres Cianjur.
Baca juga: Kuasa Hukum Mahasiswi Tabrak Lari Minta Polisi Juga Periksa Mobil Innova Selain Audi
Baca juga: Audi A8 Disebut Polisi Tabrak Mahasiswi hingga Tewas, Sopir: Saya Kaget
"Betul tadi malam tersangka SGG datang ke Polres Cianjur dengan didampingi kuasa hukumnya," kata Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan pada wartawan.
Karena sudah mendatangi Polres Cianjur, status DPO sopir Audi A6 kini dicabut.
"Karena sudah tersangka di kasus ini, tetap statusnya sebagai tersangka. Karena sudah tersangka menyerahkan diri status DPO pun sudah kita cabut," katanya.
Di sisi lain, Doni mengatakan, dirinya belum dapat melakukan penahanan terhadap tersangka, karena masih menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik dalam kasus teresebut.
"Kita akan liat hasil pemeriksaan penyidik, karena hingga saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan," katanya.
Sebelumnya, SGG (41) pengemudi mobil Audi yang ditetapkan sebagai tersangka ditemani Kuasa Hukumnya Yudi Junadi mendatangi Polres Cianjur.
Kedatanganya mereka tersebut untuk mengklarifikasi atas penetapan SGG sebagai tersangka.
Mereka mendatangi Polres Cianjur setelah SGG (42) ditetapkan sebagai pelaku tabrak lari mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) pada Sabtu (28/1/2023) malam.
Kuasa hukum SGG Yudi Junadi menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai terngka, kliennya tersenur belim pernah mendapatkan panggilan dan pemeriksaan.
“Klien saya ini belum pernah menerima surat panggilan pun belum pernah,” katanya pada wartawan.
Pesan Nadiem Makarim untuk Keluarga saat Digelandang ke Mobil Tahanan Kejagung |
![]() |
---|
Dipecat Tidak Hormat, Kompol Cosmas Pernah Terseret Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan |
![]() |
---|
Nadiem Makarim Bantah Korupsi Laptop, 'Seumur Hidup Kejujuran Nomor Satu' |
![]() |
---|
Daftar Aturan yang Diduga Dilanggar Nadiem Makarim Saat Jadi Menteri, Kejagung Periksa 120 Saksi |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Korupsi, Nadiem Makarim Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.