Pemilu 2024

Bawaslu Pesisir Barat Lampung Minta Penyelenggara Pemilu Patuhi PKPU Termasuk Dukungan DPD

Bawaslu Pesisir Barat Lampung bakal bahas pernyataan Ketua KPU Pesisir Barat yang tidak larang pencatutan bawahannya untuk dukungan bacalon DPD.

Penulis: saidal arif | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dok Heri Kiswanto
Anggota Bawaslu Pesisir Barat Heri Kiswanto kritisi pernyataan Ketua KPU Pesisir Barat tentang tidak melarang pencatutan nama penyelenggara pemilu untuk dukungan DPD karena itu sudah menyalahi PKPU. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Pesisir Barat Lampung bakal membahas pencatutan nama penyelenggara pemilu dalam syarat dukungan bagi bakal calon dewan perwakilan daerah  (DPD).  

Hal itu sebagai respon Bawaslu Pesisir Barat Lampung tentang pernyataan Ketua KPU Pesisir Barat yang tidak permasalahkan nama bawahanya dicatut dalam dukungan bakal calon DPD.

Kini Bawaslu Pesisir Barat Lampung minta agar penyelenggara pemilu mematuhi Peraturan KPU termasuk untuk aturan syarat dukungan bagi bakal calon DPD.

Sebelumnya Ketua KPU Pesisir Barat Lampung, Marlini mengatakan, di dalam persyaratan menjadi penyelenggara pemilu tidak disebutkan bahwa tidak boleh mendukung bakal calon DPD.

Pernyataan tersebut dikritisi anggota Bawaslu, Divisi Hukum, Pencegahan, Humas dan Hubal, Heri Kiswanto yang jelaskan jika PKPU saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya.

Ia jelaskan memang di dalam Keputusan KPU nomor 534 tahun 2022 Perubahan dari Keputusan KPU nomor 476 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada tidak disebutkan tidak boleh memberikan dukungan terhadap calon DPD.

Baca juga: Nama Anggota PPK dan PPS Dicatut Balon Anggota DPD RI, Ketua KPU Pesisir Barat Lampung: Tidak Haram

"Tetapi larangan tersebut ada dalam Peraturan KPU No 10 Tahun 2022," jelas Heri, Senin (30/1/2023).

Dalam Pasal 10 hurup C menyatakan, penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Kepala Desa, Perangkat Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang memberikan dukungan terhadap peserta pemilu.

Lebih jelas lagi kata Heri, aturan itu ada di Bab 2 tentang Verifikasi Administrasi Pasal 44  poin b.

Dalam aturan tersebut disebutkan, verifikasi administrasi dilakukan untuk menemukan dukungan dengan kondisi pendukung berstatus sebagai Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara, Penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Kepala Desa, Perangkat Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

"Inikan jelas, bahwa penyelenggara baik PPK, PPS itu dilarang untuk memberikan dukungan secara adminstratif," ungkapnya.

"Jadi kalau Ketua KPU mengatakan bahwa itu tidak haram, maka bisa diindikasikan bahwa Ketua KPU menyalahi kode etik penyelenggara pemilu," sambungnya.

Sebab sudah mengamini adanya penyelenggara di tingkat bawah menjadi pendukung calon DPD perseorangan.

Heri mengakui, memang dalam undang-undang Penyelenggara Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tidak menyebutkan secara jelas bahwa penyelenggara dilarang memeberikan dukungan.

Tetapi bisa kita pahami bahwa Peraturan KPU atau Keputusan Penyelenggara Pemilu, atau Surat Edaran KPU itu adalah penjabaran dari Undang-undang Pemilu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved