Pemilu 2024

Bawaslu Pesisir Barat Lampung Minta Penyelenggara Pemilu Patuhi PKPU Termasuk Dukungan DPD

Bawaslu Pesisir Barat Lampung bakal bahas pernyataan Ketua KPU Pesisir Barat yang tidak larang pencatutan bawahannya untuk dukungan bacalon DPD.

Penulis: saidal arif | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dok Heri Kiswanto
Anggota Bawaslu Pesisir Barat Heri Kiswanto kritisi pernyataan Ketua KPU Pesisir Barat tentang tidak melarang pencatutan nama penyelenggara pemilu untuk dukungan DPD karena itu sudah menyalahi PKPU. 

"Jadi agak aneh kalau Ketua KPU mengatakan tidak haram lantaran tidak di sebutkan dalam Undang-undang Pemilu, tapi kan jelas di turunannya PKPU," tegasnya.

Terkait apakah Bawaslu Pesisir Barat akan memanggil KPU, Heri menyatakan akan mengkaji dan melakukan pleno terlebih dahulu. 

"Kalau itu nanti memang perlu pemanggilan untuk meminta keterangan maka akan kita panggil," ujarnya. 

Dirinya berharap ke depan agar penyelenggara pemilu tidak mengeluarkan statemen yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Sebab hal tersebut bisa membuat masyarakat kebingungan.

"Mari kita sukseskan Pemilu 2024 dengan jujur bersih dan adil," tutupnya.

Sebelumnya Ketua KPU Pesisir Barat tidak mempermasalahkan nama bawahanya dicatut dalam dukungan bakal calon DPD.

Sebab ada 12 PPK dan PPS Pemilu 2024 di Pesisir Barat diduga KTP-nya digunakan mendukung bakal calon anggota DPD RI.

Ketua KPU Pesisir Barat Lampung, Marlini mengatakan di dalam persyaratan menjadi penyelenggara pemilu tidak menyebutkan bahwa tidak boleh mendukung bakal calon DPD.

Menurut Marlini, yang ada, tidak boleh terdaftar sebagai anggota partai politik, baik sebagai pengurus ataupun sebagai calon.

Artinya tidak haram bagi penyelenggara pemilu namanya dicatut dalam dukungan bakal calon DPD tersebut.

"Istilahnya tidak haram, yang haram bener itu terdaftar sebagai pengurus atau anggota partai politik," jelasnya.

(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved