Berita Lampung
Kades Minta Masa Jabatan Jadi 9 Tahun, Begini Kata Kadis PMD Pesawaran Lampung
Para kades tersebut sudah menyampaikan keinginan mereka terkait masa jabatan kades dan merevisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemkab Pesawaran Lampung Zuriadi menyebut, aksi demo kepala desa (kades) beberapa hari lalu sebagai media menyalurkan aspirasi.
Meski begitu, Zuriadi enggan berkomentar banyak mengenai aksi demo yang dilakukan oleh kades se-Indonesia tersebut.
Zuriadi mengatakan, hal tersebut sah-saja dilakukan sebagai warga negara yang sedang mengemukakan haknya di depan umum.
“Saya tidak terlalu jauh berkomentar, apakah itu bagus atau tidak,” ucap dia, Senin (30/1/2023).
Zuriadi mengungkapkan, para kades tersebut sudah menyampaikan keinginan mereka terkait masa jabatan kades dan merevisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Baca juga: Rombongan Kades Kecelakaan di Tol Sidoarjo Sepulang Demo di Gedung DPR
Terkait situasi dan kondisi yang terjadi pada aksi demo kades tersebut, Zuriadi menyampaikan bahwa kondisi di Pesawaran masih cukup kondusif.
Pihaknya belum menampung keluhan yang berkaitan dengan demo kades beberapa hari yang lalu.
Saat ditanya soal pendapat Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengenai hal tersebut, Zuriadi mengatakan bupati belum berkomentar.
“Belum, bupati belum menyampaikan apa pun ke saya,” ungkapnya.
Dalam kesempatan berbeda, Ketua Apdesi Pesawaran Suranto mengaku mendukung permintaan dari para kades yang berkeinginan ada penambahan masa jabatan menjadi sembilan tahun.
Suranto beralasan, permintaan tersebut cukup masuk akal.
“Saat ini jabatan masa jabatan kades yang pendek dinilai masih belum maksimal, terutama dalam pembangunan desa,” ucap Suranto, Selasa (24/1/2023).
Suranto menyebut, alasan penambahan jabatan kades cukup beralasan.
Pasalnya, dengan bertambahnya masa jabatan, seorang kades diharapkan dapat memiliki banyak waktu dalam berkreasi untuk menentukan arah pembangunan desa.
Sebelumnya para kades menggelar aksi demo di Gedung DPR RI, Jakarta, untuk menuntut revisi pasal 39 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 untuk memperpanjang masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)
Polresta Maksimalkan Upaya Jaga Keamanan Bandar Lampung |
![]() |
---|
Kapolres Pringsewu Ajak Warga Jaga Kondusifitas Pasca Insiden Jakarta |
![]() |
---|
Klarifikasi Dokter RSUDAM Billy Rosan atas Kasus Meninggalnya Bayi Alesha |
![]() |
---|
DKL Bersiap Sambut Pameran dan Konser Musik Anak |
![]() |
---|
Keluarga Kenang Sosok "Kopral", Nelayan Hilang saat KM Tegar Jaya Tenggelam di Pesawaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.