Berita Terkini Nasional

Mahasiswa UI Meninggal Kecelakaan, Mantan Perwira Polisi: Saya yang Nabrak, Mau Apa?

Ibunda mahasiswa UI yang meninggal kecelakaan, mengungkap sikap mantan perwira polisi seusai menabrak putranya.

YouTube Narasi / @kapoldametro
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran (kiri) dan Ibunda mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah yang meninggal kecelakaan ditabrak purnawirawan perwira polisi (kanan). Dwi Syafiera Putri menceritakan sikap Purnawirawan Polri AKBP Eko Budi Setia Wahono seusai menabrak putranya. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Kasus mahasiswa UI kecelakaan ditabrak purnawirawan perwira polisi AKBP Eko Budi Setia Wahono mulai terkuak dan mengungkap sisi-sisi lain yang sebelumnya tak terekspose.

Ibunda Muhammad Hasya Atallah mahasiswa UI yang meninggal kecelakaan, mengungkap sikap mantan perwira polisi seusai menabrak putranya. 

Dwi Syafiera Putri menceritakan, sempat terjadi ketegangan antara AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono dengan suaminya.

Menurut Dwi Syafiera Putri, perwira polisi AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono bahkan dengan suara lantang mengaku bahwa dirinya yang menabrak anaknya hingga meninggal dunia.

"Saya yang nabrak, saya yang lindes anak bapak, bapak mau apa?'," kata Dwi meniru ucapan AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono.

Baca juga: Ibunda Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan Dipaksa Damai Petinggi Polisi

Baca juga: Kronologi Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Mobil Pensiunan Polisi Malah Jadi Tersangka

Dikutip dari YouTube Narasi, Dwi bercerita saat mendapatkan kabar Hasya meninggal dunia, dia dan suami langsung bergegas menuju ke RS Andika Jagakarsa.

Setelah melihat jasad Hasya, sang ayah Adi Syahputra bertanya siapa sosok yang sudah membuat anaknya meninggal dunia.

"Setelah melihat anak saya sudah meninggal, dia (ayah Hasya) keluar kan," ucap Dwi.

"Mana yang nabrak?" kata Dwi meniru ucapan suaminya.

Sambil berdiri dan bersuara lantang, AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono mengakui perbuatannya.

"Si bapak itu sepertinya sedang duduk," ujar Dwi.

"Dia langsung berdiri, bilang begini 'Saya yang nabrak, saya yang lindes anak bapak, bapak mau apa?'," kata Dwi meniru ucapan AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono.

Mendengar ucapan AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono, sontak emosi ayah Hasya tersulut.

Adi Syahputra mencoba memukul AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono namun langsung dilerai.

"Di sana suami saya, kaya disulut api," kata Dwi.

"Suami saya sudah mau mukul, di sana sangat ramai sudah ada polisi juga, keadaan semakin keos,"

"Lalu akhirnya dilerai," imbuhnya.

Sekedar informasi Muhammad Hasya yang merupakan mahasiswa UI ditabrak hingga tewas oleh AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono.

Kecelakaan tersebut terjadi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Oktober 2022, lalu.

Kala itu Hasya sedang dalam perjalanan pulang menuju indekos menggunakan sepeda motor setelah menghadiri acara kampus.

Saat berada di kawasan Srengseng Besar, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Hasya mengerem mendadak karena kaget kendaraan di depannya melintas.

Hasya pun oleng ke sebelah kanan.

Di saat yang bersamaan, mobil Pajero yang dikendarai AKBP (Purn) Eko melintas lalu menabrak dan melindas Hasya.

Lalu meski sudah meninggal dunia, Hasya Attalah Syaputra ditetapkan sebagai tersangka.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkap alasan Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dijadikan tersangka.

Latif mengatakan Hasya dijadikan sebagai tersangka lantaran lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan.

"Jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," kata Latif saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Khusus

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran membentuk tim khusus untuk menguak fakta kasus kematian Hasya Attalah Syaputra yang terlibat kecelakaan dengan pensiunan polisi AKBP purnawirawan Eko Setia Budi Wahono.

Tim ini dibentuk atas perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan masukan dari berbagai elemen masyarakat soal kasus yang menjadi polemik lantaran Hasya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai.

"Sebagai Kapolda saya akan mengambil langkah yang pertama akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta," kata Fadil kepada wartawan, Senin (30/1/2023).

Fadil mengatakan tim khusus yang dibentuk melibatkan pihak internal maupun eksternal dalam rangka membuat terang kasus kecelakaan lalu lintas tersebut.

Tim eksternal yang dilibatkan, kata Fadil, terdiri dari pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, ahli otomotif terkait dengan produk (Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) hingga media untuk melihat fakta kematian Hasya.

"Yang kedua dari tim internal akaan beranggotakan tim Polda Metro jaya dari Irwasda, Propam, dari Bidkum, dari Lantas dan kita sudah minta bantuan Korlantas dalam rangka pemanfaatan scientific crime investigation kecelakaan lantas," ungkapnya.

Lebih lanjut, mantan Kapolda Jawa Timur ini mengatakan nantinya tim ini dapat mengungkap fakta untuk memberikan kepastian hukum.

"Dari fakta-fakta nanti akan kita tindaklanjuti semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh di dalam langkah-langkah tersebut," tuturnya.

Tim kuasa hukum keluarga Mohammad Hasya Athallah Saputra (17) pesimistis atas langkah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut kasus kecelakaan yang melibatkan purnawirawan Polri.

Gita Paulina selaku kuasa hukum keluarga Hasya mengatakan, pihaknya hanya memonitor terkait wacana pembentukan TGPF tersebut.

"Kami sudah mendengar memang katanya akan dibentuk TGPF. Ya kami menunggu saja, apakah itu memang akan dibentuk apa hanya sekadar wacana karena kan memang baru akan dibentuk kan," kata Gita saat dihubungi, Senin (30/1/2023).

Menurut Gita, sekalipun TGPF dibentuk tak serta merta menggugurkan status tersangka yang diberikan Ditlantas Polda Metro Jaya kepada almarhum Hasya dalam kasus kecelakaan mahasiswa UI ditabrak purnawirawan Polri ini.

Oleh karena itu, daripada mengomentari TGPF yang akan dibentuk Kapolda Metro Jaya, Gina mengatakan pihaknya bakal fokus untuk mencari upaya hukum lain guna 'melawan' status tersangka yang diberikan polisi kepada Hasya.

Namun, Gita masih enggan membeberkan apa upaya hukum yang akan ditempuh pihaknya, termasuk saat ditanyakan apakah akan mengajukan praperadilan.

"Sekarang ini masih kami matangkan, beberapa hari ke depan mungkin kami akan informasikan apa yang akan tim kuasa hukum lakukan," ujar Gita.

Artikel ini telah tayang di jakarta.tribunnews.com

(Tribunlampung.co.id)
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved