Kasus Asusila di Lampung Timur

Pelaku Tindakan Asusila di Lampung Timur Minta Korban Tidak Cerita ke Orang Lain

Pelaku tindakan asusila asal Lampung Timur minta korban agar tidak memberitahukan kepada siapapun atas kejadian yang dilakukan di kebun dekat BBI.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Sat Reskrim Polres Lampung Timur. Pelaku tindak asusila minta korban tidak beritahu ke orang lain tentang tindakannya di dekat BBI Pekalongan. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Setelah melakukan tindakan asusila, pelaku tindakan asusila asal Lampung Timur minta korban agar tidak memberitahukan kepada siapapun atas kejadian tersebut. 

Pelaku melakukan tindakan asusila di kebun dekat BBI Kecamatan Pekalongan tersebut pada Minggu (13/11/2022) pukul 13.00 WIB

Dalam kasus asusila ini pelaku berinisial AG (25) warga Desa Siraman, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur.  

Sementara, korban yakni SB (19) warga Kecamatan Metro Utara, Kota Metro, Lampung

"Setelah selesai melakukan tindakan asusila itu, pelaku sempat meminta korban untuk tidak memberitahu siapa-siapa ata kejadian itu," ucap Kanit PPA Reskrim Polres Lampung Timur Ipda Winda Sefriani saat diwawancarai pasca penangkapan pelaku, Selasa (31/1/2023). 

Kemudian, pelaku AG membawa korban kembali ke lokasi ketika mereka bertemu.  

Baca juga: Pelaku Lakukan Tindak Asusila di Kebun Dekat BBI Pekalongan Lampung Timur 

"Lalu, pelaku kembali membawa korban ke sekitar BBI," tambahnya 

Lanjutnya, tak berselang lama, kedua rekan mereka akhirnya menemui mereka kembali. 

"Tidak lama kemudian kedua rekannya datang, dan mengajak korban untuk pulang ke rumah," paparnya.

Diamankan di Kediaman

Sebelumnya diberitakan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Lampung Timur, Polda Lampung, berhasil mengamankan seorang pemuda, pelaku asusila terhadap remaja perempuan di Lampung Timur, Lampung, Selasa (31/1/2023) pukul 16.06 WIB. 

Pelaku asusila tersebut yakni AG (25) warga Desa Siraman, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur.  

Sementara korban asusila yakni remaja berisinial SB (19) warga Kecamatan Metro Utara, Kota Metro, Lampung

Kasat Reskrim polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, didampingi Kepala Unit (Kanit) PPA Sat Reskrim polres Lampung Timur, Ipda Winda Sefriani, membenarkan hal tersebut. 

"AG kita amankan di kediamannya, hari ini (Selasa, 31/1/2023)," ujarnya, setelah penangkapan. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved