Kasus Asusila di Lampung Timur

Pelaku Tindakan Asusila di Lampung Timur Minta Korban Tidak Cerita ke Orang Lain

Pelaku tindakan asusila asal Lampung Timur minta korban agar tidak memberitahukan kepada siapapun atas kejadian yang dilakukan di kebun dekat BBI.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Sat Reskrim Polres Lampung Timur. Pelaku tindak asusila minta korban tidak beritahu ke orang lain tentang tindakannya di dekat BBI Pekalongan. 

Ia mengungkapkan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan orangtua korban. 

"Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polres Lampung Timur pada Selasa (15/11/2022) lalu," ucapnya. 

Menurutnya, pelaku AG melakukan tindakan asusila kepada korban, pada Minggu (13/11/2022). 

"Menurut laporan yang diterima, pelaku melakukan aksinya kepada korban, sekitar pukul 13.00 WIB, tepatnya di kawasan Balai Benih Induk (BBI), Desa Tulus Rejo, Kecamatan Pekalongan," ucapnya. 

Baca juga: Breaking News Polisi Ringkus Pemuda Pelaku Asusila Terhadap Remaja di Lampung Timur

Hasil dari pengembangan, akhirnya polisi menemukan keberadaan pelaku, dan mengamankan pelaku di kediamannya. 

"Saat ini pelaku kita amankan, dan akan kita proses lebih lanjut," paparnya. 

"Pelaku kita kenakan pasal 6, UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," pungkasnya. 

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved