Berita Lampung

Pengamat Politik Lampung Sebut Jabatan Kepala Desa 9 Tahun Rawan Kepentingan Politik dan Korupsi

Pengamat politik dan pemerintahan Universitas Lampung, Bendi Juantara menilai jabatan kepala desa 9 tahun riskan dimanfaatkan politik dan korupsi. 

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dok Bendi Juantara
Bendi Juantara, pengamat politik dan pemerintahan Universitas Lampung menilai jabatan kepala desa 9 tahun rawan dimanfaatkan kepentingan politik dan timbulkan korupsi. 

"Adapun alasannya untuk menghindari adanya abuse of power dan kecenderungan korupsi," kata Bendi.

Bendi menilai masa jabatan kepala desa 6 tahun sudah relatif lama dibanding kepala daerah, dengan masa jabatan yang lama kata dia berpotensi disalahgunakan.

"Saat ini masa jabatan kepala desa relatif lebih lama dibanding jabatan Presiden, Gubernur, Bupati dan Walikota, sehingga kepala desa sangat rentan dan berpotensi untuk disalahgunakan," bebernya.

Baca juga: Jabatan Kepala Desa Kini Banyak Diincar, Simak Besaran Gaji Kades dan Perangkatnya

Bukan tanpa alasan, Bendi melihat kasus korupsi yang dilakukan kepala desa masih relatif tinggi.

"Paling tidak hal ini telah terlihat dengan tingginya kasus korupsi kepala desa saat ini yang telah dirilis KPK," tandasnya.

( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved