Berita Lampung
Pengamat Politik Lampung Sebut Jabatan Kepala Desa 9 Tahun Rawan Kepentingan Politik dan Korupsi
Pengamat politik dan pemerintahan Universitas Lampung, Bendi Juantara menilai jabatan kepala desa 9 tahun riskan dimanfaatkan politik dan korupsi.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengamat politik dan pemerintahan Universitas Lampung, Bendi Juantara beberkan dampak jabatan kepala desa 9 tahun.
Baru-baru ini ribuan kepala desa dari berbagai wilayah di Indonesia menuntut masa jabatan dari semula 6 tahun menjadi 9 tahun.
Dan menurut pengamat politik dan pemerintahan Universitas Lampung, Bendi Juantara menilai jabatan kepala desa 9 tahun riskan dimanfaatkan kepentingan politik dan korupsi.
Masa jabatan 9 tahun karena para kepala desa menilai bahwa waktu enam tahun belum cukup untuk membangun desa.
Sehingga butuh waktu lebih lama lagi, yakni sembilan tahun untuk membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Melihat hal itu Bendi Juantara, yang juga dosen Ilmu Pemerintahan Fisip Unila menilai, wacana tersebut menuai pro dan kontra.
Baca juga: Kades Minta Masa Jabatan Jadi 9 Tahun, Begini Kata Kadis PMD Pesawaran Lampung
"Wacana masa jabatan kepala desa hingga 9 tahun saat ini menuai pro dan kontra, di satu sisi wacana muncul akibat terpolarisasinya masyarakat sehingga menimbulkan gesekan-gesekan secara langsung dan ini menyulitkan dalam mengintegarasikan pembangunan desa," kata Bendi kepada Tribun Lampung, Selasa (31/1/2023).
"Namun di sisi lain ketegangan politik pasca pemilihan kepala desa tersebut tidaklah secara mudah diatasi dengan menambah masa jabatan kepala desa, justru sebaliknya perlu ada pembenahan-pembenahan yang kongkrit dalam meminimalisir praktik politik transaksional seperti politik patron-klien hingga politik uang," imbuhnya.
Bendi menilai kekuasaan kepala desa riskan dimobilisasi untuk kepentingan politik.
"Terlebih menjelang pemilu 2024, Kekuasaan kepala desa riskan dimobilisasi untuk kepentingan politik tertentu," kata dia.
Ia juga khawatir wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa merupakan barter kepentingan politik.
"Jangan sampai wacana perpanjangan jabatan kepala desa ini menjadi barter politik untuk kepentingan pihak tertentu dalam pemilu nantinya," ucap Bendi.
Disinggung terkait masa ideal kepala desa menurut analisisnya, Bendi mengatakan harus ada regenerasi kepemimpinan.
Hal itu lanjut Bendi untuk menghindari adanya abuse of power dan kecenderungan korupsi.
"Idealnya dalam upaya mendorong demokrasi yang subtantif serta taat konstitusi, jabatan publik yang dipilih oleh rakyat khususnya kepala desa harus ada regenerasi," tuturnya.
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 28 Agustus 2025, Sebagian Besar Wilayah Berawan |
![]() |
---|
Polres Mesuji Lampung Tangkap Adik Bacok Kakak Gegara Kesal Ditegur Buang Beras |
![]() |
---|
Wali Kota Hadiri Pemusnahan BB Kejahatan, Pil Kecetit dan Pistol Korek Api Dihancurkan |
![]() |
---|
Respons Manajemen RSUDAM Lampung Usai Oknum Dokter Dipolisikan |
![]() |
---|
Diskes Bandar Lampung Data Tidak Ada Anak Cacingan dalam 5 Tahun Terakhir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.