Polres Lampung Timur

Polres Lampung Timur Polda Lampung Amankan Dua Pelaku Pembalakan Liar

Dua pelaku pembalakan liar diamankan Polres Lampung Timur Polda Lampung, hendak bawa 10 meter kubik kayu ilegal ke Pulau Jawa.

zoom-inlihat foto Polres Lampung Timur Polda Lampung Amankan Dua Pelaku Pembalakan Liar
Istimewa
Amankan – Polres Lampung Timur, Polda Lampung, berhasil mengamankan dua pelaku pembalakan liar asal Lampung Timur.

Tribunlampung.co.id, Bandar LampungPolres Lampung Timur, Polda Lampung, berhasil mengamankan dua pelaku pembalakan liar alias illegal logging asal Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing mengatakan, dua pelaku pembalakan liar ini dibekuk pada Minggu (29/1/2023) malam.

Kedua pelaku berinisial BP(22) dan OY(42) ditangkap oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur di Jalan Raya Desa Bungkuk, Marga Sekampung, Lampung Timur.

“Terkait penangkapan terhadap pelaku dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat,” beber Zaky, Selasa (31/1/2023).

Kronologinya pada Minggu, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada penebangan pohon tanpa ijin di register 38 Desa Girimulyo, Sekampung Udik.

Baca juga: Polsek Banjar Agung Polres Tulangbawang Polda Lampung Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Kebun Karet

Baca juga: Polsek Seputih Banyak Polda Lampung Evakuasi Korban Lakalantas di Jalan Tanjung Harapan

“Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan ke lokasi,” jelasnya.

Di TKP didapati mobil truk box yang sedang melakukan pengangkutan kayu berbagai ukuran.

“Perkiraan ada 10 meter kubik yang rencananya akan dibawa ke Pulau Jawa,” lanjut dia.

Para pelaku ini diancam dengan pasal 83 ayat 1 huruf a dan huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Sebagaimana telah diubah dalam pasal 37 paragraf 4 bagian keempat Bab III PP pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang tentang Cipta Kerj.

“Ancamannya pidana penjara di atas lima tahun,” tandas Zaky.

(Tribunlampung.co.id)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved