Polres Tulangbawang
Polsek Banjar Agung Polres Tulangbawang Polda Lampung Tangkap Pencuri Motor di Pondok Pesantren
Polsek Banjar Agung tangkap dua pelaku pencurian yang melancarkan aksinya di lingkungan Pondok Pesantren Nurul Ikhlas 2, Tulang Bawang.
Tribunlampung.co,id, Tulangbawang - Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Ikhlas 2, Tulangbawang berhasil diungkap petugas Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.
Pada peristiwa itu, personel Polsek Banjar Agung berhasil menangkap dua pelaku yang masing-masing berinisial HO (20) dan AR (15) yang statusnya sama-sama pengangguran.
Keduanya merupakan warga Kampung Agung Dalem dan Kampung Sukamaju, Kecamatan Banjar Margo, Tulangbawang.
"Aparat berhasil menangkap dua orang pelaku curat yang beraksi di Ponpes," terang Kapolsek Banjar Agung AKP M Taufiq mewakili Kapolres Tulang Bawang, Polda Lampung, AKBP Jibrael Bata Awi, Selasa (31/1/2023).
Pelaku HO ditangkap pukul 16.00 WIB saat sedang berada di rumahnya dan pelaku AR ditangkap pukul 16.30 WIB juga saat sedang berada di rumahnya, Minggu (29/1/2023).
Lanjutnya, pelaku HO ini ternyata terlibat juga kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di perkebunan karet Kampung Sukamaju.
Baca juga: Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung Bekuk Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Baca juga: Polsek Banjar Agung Polres Tulangbawang Polda Lampung Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Kebun Karet
Dia juga menjadi pelaku utama dan mengajak rekannya AR untuk melakukan aksi curat di Ponpes Nurul Ikhlas 2, Kampung Agung Dalem.
"Dari tangan pelaku HO ini, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor merek Tossa yang digunakan pelaku saat beraksi," ungkap Taufiq.
Dari keterangan korban Marjanudin (32) yang bekerja di Ponpes Nurul Ikhlas 2, hari Rabu (4/1/2023), pukul 22.00 WIB, ia memasukkan sepeda motor Honda Beat warna merah miliknya ke dalam mess tempatnya tinggal di ruang depan.
Setelah itu, korban menuju ke bagian dapur untuk membantu istrinya memasak.
Sekitar pukul 24.00 WIB, korban dan istrinya masuk ke dalam kamar untuk beristirahat dan melihat sepeda motor milik korban masih ada di ruang depan.
"Hari Kamis (5/1/2023) pukul 04.00 WIB, korban bangun dan melihat pintu depan messnya sudah terbuka dan sepeda motor miliknya hilang,"
"Akibat kejadian ini, korban langsung melapor ke Mapolsek Banjar Agung," jelas perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya.
Taufiq menambahkan, hasil pemeriksaan terhadap pelaku HO, diketahui bahwa sepeda motor Honda Beat milik korban sudah dijual oleh pelaku ke kawasan Register 45 Mesuji seharga Rp 1,5 juta.
Sementara pelaku AR yang juga ikut beraksi hanya mendapatkan pembagian uang sebesar Rp 50 ribu.
Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," tukasnya.
(Tribunlampung.co.id)
Polwan Polres Tulangbawang Ziarah dan Tabur Bunga Sambut Hari Jadi ke-77 |
![]() |
---|
Kapolres Tulangbawang Dorong Sinergitas Saat Hadiri Kunker KASAU di Lanud |
![]() |
---|
Samapta Polres Tulangbawang Polda Lampung Gelar GPM di Bawang Sakti Jaya |
![]() |
---|
Polsek Dente Teladas Polda Lampung Cokok Pelaku Curas Usai Beraksi di Pangkas Rambut |
![]() |
---|
Polres Tulangbawang Polda Lampung Giatkan Patroli Wisata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.