Berita Lampung
Soal Tunggakan 40 M Insentif Perangkat Desa, Begini Tanggapan DPRD Lampung Timur
Tunggakan 40 miliar tersebut merupakan pembayaran Insentif perangkat desa mulai dari RT, BPD, LPM dan operator desa.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Reny Fitriani
"Yang sudah diberlakukan sekarang ini, adalah perbup yang telah diubahnya sendiri, yang RT awalnya dibayar dengan insentif Rp 490 ribu, menjadi Rp 250 ribu. Sekarang, kalau bupati mau menambahkan itu lagi, ini kan ada penataan. Harusnya bupati yang mengajukan kembali di dalam perubahan,"
Silakan Bupati Ajukan Penataan Usulan Anggaran
"Jadi kesimpulannya, untuk kekurangan pembayaran para perangkat desa itu, silahkan Bupati mengajukan penataan usulan anggaran ke DPRD Kabupaten Lampung Timur. Nanti dibahas DPRD," tambahnya.
Namun, ia mengatakan, sebelum mengajukan perubahan, harus dilakukan terlebih dahulu pemeriksaan LKPJ oleh BPK.
"Tapi perlu saya sampaikan, yang pertama untuk melakukan perubahan itu, adalah sudah dilakukan Pemeriksaan LKPJ oleh perwakilan BPK RI Provinsi Lampung, paling lambat bulan Maret," tutur Ali Johan.
Lalu, lanjutnya, bupati mengirimkan ke DPRD, lalu di DPRD melalui badan musyawarah nantinya akan dijadwalkan dulu dalam rapat paripurna, bupati menyampaikan terkait penataan kebutuhan perangkat desa dan lain sebagainya.
"Itu disampaikan di paripurna, nanti setelah itu, DPRD kembali menyusun jadwal pembahasan, lalu DPRD juga akan melakukan konsultasi minimal ke Kantor Gubernur mewakili pemerintah pusat, lalu kembali kita lakukan Paripurna lagi," imbuhnya.
Ali Johan memaparkan, Bupati melakukan usulan penataan yang sifatnya siltap dan insentif, itu diatur dalam perbup.
"Lalu itu juga, mengacu kepada kemampuan keuangan daerah, kalau APBD kita mampu, ya silahkan," katanya.
Ia juga meminta pemerintah Kabupaten untuk mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.
"Ditambah lagi dengan APBD Lampung Timur ini sekarang dalam keadaan kondisi pailit, dalam keadaan defisit," ucapnya.
"Andaikan tetap dibayarkan sesuai dengan mekanisme anggaran, ini tidak boleh berlaku surut," lanjutnya.
Kendati demikian, menurutnya, hingga saat ini, DPRD Kabupaten Lampung Timur masih belum menerima pengajuan tersebut dari Bupati Lampung Timur.
"Sampai detik ini, bupati belum mengajukan usulan penataan. Jadi artinya, kita juga menunggu itu, kita tidak mau seolah mencari-cari. Jadi kalau Bupati ada persoalan siltap, insentif lembaga desa, silahkan nanti sampai di perubahan," ungkapnya.
Ia juga meminta agar Bupati Lampung Timur tidak melempar permasalahan tersebut kepada DPRD Lampung Timur.
"Artinya Bupati melakukan perubahan Perbup lagi, karena itu uang menjadi dasar hukum. Perbup diubah, baru diajukan untuk penataan dan dikembalikan pada nominal Rp 490 ribu. Jangan melempar bola liar ke DPRD," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)
Polres Mesuji Lampung Tangkap Adik Bacok Kakak Gegara Kesal Ditegur Buang Beras |
![]() |
---|
Wali Kota Hadiri Pemusnahan BB Kejahatan, Pil Kecetit dan Pistol Korek Api Dihancurkan |
![]() |
---|
Respons Manajemen RSUDAM Lampung Usai Oknum Dokter Dipolisikan |
![]() |
---|
Diskes Bandar Lampung Data Tidak Ada Anak Cacingan dalam 5 Tahun Terakhir |
![]() |
---|
Polres Lampung Tengah Sangkal Video Polisi Distribusikan Rokok Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.