Berita Lampung

Soal Tunggakan 40 M Insentif Perangkat Desa, Begini Tanggapan DPRD Lampung Timur

Tunggakan 40 miliar tersebut merupakan pembayaran Insentif perangkat desa mulai dari RT, BPD, LPM dan operator desa. 

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Yogi wahyudi
Ketua DPRD Lampung Timur Ali Johan saat ditemui beberapa waktu lalu. Soal tunggakan 40 M insentif perangkat desa, begini tanggapan DPRD Lampung Timur. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Pemkab Lampung Timur hingga saat ini, masih menunggak pembayaran insentif perangkat desa senilai 40 miliar. 

Tunggakan 40 miliar tersebut merupakan pembayaran Insentif perangkat desa mulai dari RT, BPD, LPM dan operator desa. 

Jumlah 40 miliar tersebut merupakan tunggakan pembayaran Insentif perangkat desa pada triwulan ketiga dan keempat pada tahun 2022. 

"Kurang lebih, sekitar 40 miliar kekurangan pembayaran Insentif lembaga-lembaga desa ini," ujar Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, seusai rapat koordinasi terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), di Aula Utama Setdakab Lampung Timur, Lampung, Senin (30/1/2023). 

Ia mengatakan, pihaknya telah dituntut oleh perangkat desa terkait pembayaran tersebut.

Baca juga: 873 Pendaftar PKD di Lampung Timur Lolos Seleksi Administrasi

Baca juga: Sempat Kejar-kejaran dengan Polisi dan Warga, Pelaku Curanmor di Lampung Timur Berhasil Disergap

"Karena RT itu awalnya masing-masing Rp 490 ribu, berkurang jadi Rp 250 ribu, ini tetap mereka menuntut dibayarkan," ucap Dawam. 

Selain itu, ia juga menyebutkan, DPRD Kabupaten Lampung Timur juga sempat mangkat di beberapa rapat yang dilakukan pemerintah Kabupaten Lampung Timur

"Karena itu, perlu diketahui kemarin sudah kita rapatkan di rumah dinas, jadi jangan seolah pemerintah enggak menganggarkan," jelasnya. 

"DPRD ini tidak hadir dalam beberapa rapat, ini perlu kesepakatan bersama DPRD Kabupaten Lampung Timur," sambungnya.

Sementara, saat dikonfirmasi, Ketua DPRD Kabupaten Lampung Timur, Ali Johan meminta agar Bupati Lampung Timur tidak memutarkan balikkan fakta.

"Jadi begini, Bupati jangan memutar balikkan fakta," tegas Ali Johan, saat dihubungi melalui telepon, Selasa (31/1/2023). 

"Kita dalam membuat anggaran, itu ada mekanismenya. Gak bisa kita langsung-langsung saja," jelasnya.

Ali Johan mengungkapkan, pihaknya tidak pernah menghambat kepentingan masyarakat dan aparatur. 

"Siltap perangkat Desa itu kan kebijakan bupati sendiri, dia yang merubah Perbupnya. Perbup itu kan tidak melibatkan DPRD, nah sekarang dia dihadapkan dengan Perbup itu sendiri?" paparnya. 

Menurutnya, Bupati Lampung Timur harus melakukan pengajuan kembali terkait penataan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved