Berita Lampung

Polda Lampung Gelar Sosialisasi KUHP Terbaru Kepada Anggota

Polda Lampung menggelar sosialisasi hukum terkait Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP yang baru disahkan, Rabu (1/2/2023).

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Humas Polda Lampung
Jajaran Polda Lampung melakukan foto bersama dengan narasumber serta peserta sosialisasi Hukum terkait kUHP terbaru, Rabu (1/2/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung menggelar sosialisasi hukum terkait Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan, Rabu (1/2/2023).

Kepala bidang hukum (Kabidkum) Polda Lampung, Kombes Pol Ahmad Basahil mengatakan sosialisasi ini ditujukan untuk menuju era baru penegakan hukum atas undang-undang (UU) no.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Menurutnya, sosialisasi ini dilakukan berdasarkan perintah presiden dan Kemenkumham untuk mensosialisasikan KUHP terbaru ke seluruh aparatur negara dan lapisan masyarakat.

Acara dilaksanakan di Ballroom Hotel Horison Bandar Lampung ini dihadiri oleh Dir Polairud, Dir Krimsus, Wadir resnarkoba, Wadir Lantas, Wadir Reskrimum, serta Kabid Kum Polda Lampung.

Sementara peserta sosialisasi UU No 1 Tahun 2023 ini yakni Kabag Wasidik dan para Kasubdit Ditreskrimum, Dit reskrimsus, dan ditresnarkoba, Kasubditgakkum Ditpolairud dan ditlantas, para Kasatreskrim dan kasikum Polres, serta Kanit Reskrim Polsek jajaran.

Adapun narasumber dalam sosialisasi KUHP terbaru ini sendiri yakni, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Abdul Siboro; Kasi TP Teroris dan lintas Negara, Kajati Lampung, Juli Antoro Hutapea; Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung, Ahmad Irzal Firdiyansah; Ketua Majelis Kehormatan Notaris Lampung, Zul April; serta Dir reskrimum Polda Lampung, Reynold EP Hutagalung

Seperti diketahui, Setelah 77 tahun berlakunya KUHP, Pemerintah akhirnya mengesahkan dan mengundangkan KUHP baru pada 2 Januari 2023 lalu dengan 3 tahun penundaan pemberlakuannya .

"Biro Hukum Polda Lampung melaksanakan sosialisasi hukum berkaitan dengan KUHP terbaru, karena KUHP terbaru ini baru diundangkan oleh negara pada tanggal 2 januari 2023," ujar Kombes Pol Ahmad Basahil, Rabu (1/2/2023).

"KUHP yang terbaru ini sendiri berdasarkan pasal 264 baru akan diberlakukan pada Januari 2026 nanti," imbuhnya.

Basahil menjelaskan, dalam proses tiga tahun sebelum diberlakukan KUHP yang baru maka peraturan yang direrapkan masih menggunakan KUHP yang lama.

Dia melanjutkan, sebelum KUHP baru diterapkan maka pihaknya melakukan sosialisasi terhadap anggota serta lapisan masyarakat.

"Karena dalam KUHP terbaru ini ada perubahan-perubahan terkait dengan pasal, unsur pasal, jenis pelanggaran dan jenis kejahatan,"

"Sosialisasi ini dilakukan agar seluruh jajaran ini bukan hanya sekedar tahu, tapi juga paham,"

Kombes Pol Basahil menyampaikan, dalam aplikasinya KUHP terbaru in menyangkut terhadap aparat penegak hukum serta masyarakat.

Dengan begitu, selaku aparat penegak hukum pihaknya melakukan sosialisasi terhadap anggota agar tidak salah dalam penerapannya ke depan.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved